Kekhususan Aceh dan UUPA Kembali Diserobot, DPR Sibuk dengan Pokir Saja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 20:27 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA Kembali diserobot. Pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh, akhirnya dieliminir hanya dengan surat menteri.

“Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan pemerintah pusat yang berpotensi lagi-lagi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Namun, hal yang sangat miris DPRA yang selama ini selalu mendengung-dengungkan kekhususan Aceh dan UUPA, justru akhir-akhir ini terlihat tutup mata dan sibuk dengan urusan anggaran pokir semata,” ungkap Ketua Gerakan Muda Aceh Sejahtera (GEMAS), Reski Andreansyah, Minggu 10 Desember 2023.

Reski menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

“Sesuai Pasal 156 UUPA disebutkan (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi dan menyerobot kekhususan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Tapi apa hendak dikata, ketika DPRA sebagai perwakilan rakyat hanya sibuk ke pusat yakni ke kemendagri hanya untuk merengek meminta tolong agar pokirnya dimuluskan melalui qanun APBA 2024, maka persoalan Urgent tentang kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA justru terabaikan begitu saja, apakah Pokir lebih penting dari kekhususan Aceh dan UUPA? Kesannya asalkan Pokir mulus urusan kekhususan Aceh dan UUPA nomor sekian jadinya,” bebernya.

Hal yang tak kalah miris, kata Reski, keberadaan Forum Bersama DPR RI yang juga terlihat diam semakin membuat kekhususan Aceh seakan tak penting lagi adanya.

“Aceh yang katanya punya perwakilan di Komisi VI DPR RI juga menyaksikan wakilnya tak bisa berbuat apa-apa seakan sedang sibuk dengan urusan bagian CSR BUMN semata. Padahal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi juga merupakan lading sektor keputusan yang mengkebiri UUPA ini adalah mitra langsung dari komisi VI DPR RI. Apakah wakil rakyat kita itu tidak paham, tidak peduli atau sedang sibuk dengan urusan pribadi sehingga setelah sekian lama tak jelas sikap dan langkah tegasnya untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang telah diserobot tersebut,” lanjutnya.

Rakyat Aceh, katanya, hanya bisa berdosa dan berpisah diri agar para wakil rakyatnya di DPR RI dab DPRA tak terus menerus hanya menjual kekhususan Aceh dan UUPA di masa kampanye saja tapi melupakan bahkan mengabaikannya ketika sedang dibuai dan disibukkan dengan urusan pokir, CSR atau apapun namanya yang dinilai dapat menjadi sumber untuk memenuhi hasratnya.

“Jika DPRA sibuk dengan Pokir, DPR RI juga bungkam dan peduli. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap agar kekhususan Aceh dan UUPA ini dapat dipertahankan. Apa cerita UUPA dan kekhususan ini tak lebih dari tema jualan kampanye saja,” demikian kata Reski. (HS)

Berita Terkait

Tarmizi Age Gugat Kepastian Implementasi MoU Helsinki: “Kapan Bendera Aceh Bisa Berkibar di Tanah Rencong?”
Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender melalui Sharing Session Pengarustamaan Gender
Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025
PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Serentak Dukung Mualem Pertahankan Empat Pulau Milik Aceh
Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Milik Aceh: “Langkah Ini Bisa Ancaman Disintegrasi”
IMP Seramoe Mekah Serukan Referendum: Tegaskan Penolakan atas Ketidakadilan Terhadap Aceh
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis
“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:52 WIB

Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati Mirwan MS: Ulama adalah Lampu Penerang Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:33 WIB

RTA Aceh Selatan: Kami Siap Kawal Ulama, Jaga MPU dari Pengaruh Orang Fasik

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:03 WIB

Bupati H. Mirwan MS Ucapkan Selamat atas Pengukuhan MPU Aceh Selatan 2025–2030: “Ulama adalah Pelita Ummat”

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:30 WIB

Bupati H. Mirwan MS Terbuka untuk Diskusi dan Gagasan Inovatif demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:26 WIB

Bupati H. Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:13 WIB

Ketua DPM UTU Desak Bupati Aceh Barat Gugat PT MGK atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:33 WIB

Bupati Bersama Wakil Bupati Aceh Selatan Terus Bergerak Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:11 WIB

Bupati Aceh Selatan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Trumon Tengah dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

OPINI

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:07 WIB