Kekhususan Aceh dan UUPA Kembali Diserobot, DPR Sibuk dengan Pokir Saja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 10 Desember 2023 - 20:27 WIB

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kekhususan Aceh sebagaimana yang diatur dalam UUPA Kembali diserobot. Pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh, akhirnya dieliminir hanya dengan surat menteri.

“Surat Kementerian ESDM kepada Pj Gubernur Aceh Nomor T- 125/MB.05/SJN.H/2023 Tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Daerah Aceh yang isinya merujuk kepada UU No 3 Tahun 2020, agar melakukan peninjauan atas ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batubara, merefleksikan pemerintah pusat yang berpotensi lagi-lagi mengeliminir status otonomi Aceh, sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh. Namun, hal yang sangat miris DPRA yang selama ini selalu mendengung-dengungkan kekhususan Aceh dan UUPA, justru akhir-akhir ini terlihat tutup mata dan sibuk dengan urusan anggaran pokir semata,” ungkap Ketua Gerakan Muda Aceh Sejahtera (GEMAS), Reski Andreansyah, Minggu 10 Desember 2023.

Reski menerangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) khususnya kewenangan penerbitan perizinan pertambangan komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan batasan luas wilayah pertambangan 5000 Ha termasuk menyangkut perizinan Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai Pasal 156 UUPA disebutkan (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.Jika hari ini Kementerian ESDM secara sepihak mengambil alih kewenangan perizinan pertambangan komoditas minerba secara sepihak, hal ini menunjukan adanya pelanggaran
konstitusi yang mengeliminasi dan menyerobot kekhususan UUPA sebagai produk hukum dari kesepakatan damai Aceh serta memangkas kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang dan menutup kesempatan rakyat Aceh untuk hidup sejahtera. Tapi apa hendak dikata, ketika DPRA sebagai perwakilan rakyat hanya sibuk ke pusat yakni ke kemendagri hanya untuk merengek meminta tolong agar pokirnya dimuluskan melalui qanun APBA 2024, maka persoalan Urgent tentang kekhususan Aceh yang termaktub dalam UUPA justru terabaikan begitu saja, apakah Pokir lebih penting dari kekhususan Aceh dan UUPA? Kesannya asalkan Pokir mulus urusan kekhususan Aceh dan UUPA nomor sekian jadinya,” bebernya.

Hal yang tak kalah miris, kata Reski, keberadaan Forum Bersama DPR RI yang juga terlihat diam semakin membuat kekhususan Aceh seakan tak penting lagi adanya.

“Aceh yang katanya punya perwakilan di Komisi VI DPR RI juga menyaksikan wakilnya tak bisa berbuat apa-apa seakan sedang sibuk dengan urusan bagian CSR BUMN semata. Padahal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Menteri Investasi juga merupakan lading sektor keputusan yang mengkebiri UUPA ini adalah mitra langsung dari komisi VI DPR RI. Apakah wakil rakyat kita itu tidak paham, tidak peduli atau sedang sibuk dengan urusan pribadi sehingga setelah sekian lama tak jelas sikap dan langkah tegasnya untuk memperjuangkan kekhususan Aceh yang telah diserobot tersebut,” lanjutnya.

Rakyat Aceh, katanya, hanya bisa berdosa dan berpisah diri agar para wakil rakyatnya di DPR RI dab DPRA tak terus menerus hanya menjual kekhususan Aceh dan UUPA di masa kampanye saja tapi melupakan bahkan mengabaikannya ketika sedang dibuai dan disibukkan dengan urusan pokir, CSR atau apapun namanya yang dinilai dapat menjadi sumber untuk memenuhi hasratnya.

“Jika DPRA sibuk dengan Pokir, DPR RI juga bungkam dan peduli. Lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap agar kekhususan Aceh dan UUPA ini dapat dipertahankan. Apa cerita UUPA dan kekhususan ini tak lebih dari tema jualan kampanye saja,” demikian kata Reski. (HS)

Berita Terkait

Irwandi Terpilih sebagai Ketua Fokusgampi Banda Aceh Periode 2026–2028
Ratusan Pelajar Ikut Kompetisi, Expo USM 2026 Siap Semarakkan Dunia Pendidikan
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Himbau Warga Dokumentasikan Setiap Intimidasi dan Aktivitas PT CA
Sekda Aceh Lompat Pagar, Dr Nasrul Zaman: Ini Komedi Politik yang Berbahaya
Haji Irmawan dan Transformasi PKB Aceh Menjadi Kekuatan Politik yang Diperhitungkan
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:49 WIB

Sinergi TNI–Polri Menguat, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara TMMD ke-127 Di Beutong

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:45 WIB

Dari 25 Anggota DPRK Hanya 3 Orang Sambut Ratusan Massa Penambang Gelar Aksi Digedung DPRK Nagan Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Migas yang Bocor: Ketika Hukum Takluk pada Kekuasaan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:07 WIB

Pemilihan TPG Keude Linteung Berjalan Lancar : Hanya Dua Unsur Yang Ikut Pemilihan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:31 WIB

Semarak HUT Brimob ke-80, Turnamen Geulayang Tunang Piala Danyon C Pelopor Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB