Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 00:58 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Kejaksaan Tinggi Banten, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, atas dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp.75,9 M, Serang, Selasa, 15 April 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman. Tersangka kita titipkan sebagai tahanan Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Disampaikannya, bahwa penetapan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua, setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Rangga menuturkan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan peran aktif Wahyunoto dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Lokasi tersebut bahkan berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, di mana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” ujar Rangga.

Atas perbuatannya, Wahyunoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” kata Rangga. (F*)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru