Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 00:58 WIB

50513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Kejaksaan Tinggi Banten, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, atas dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp.75,9 M, Serang, Selasa, 15 April 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman. Tersangka kita titipkan sebagai tahanan Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Disampaikannya, bahwa penetapan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua, setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Rangga menuturkan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan peran aktif Wahyunoto dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Lokasi tersebut bahkan berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, di mana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” ujar Rangga.

Atas perbuatannya, Wahyunoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” kata Rangga. (F*)

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan
Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat
Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru