Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 00:58 WIB

50509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN | Kejaksaan Tinggi Banten, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, atas dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp.75,9 M, Serang, Selasa, 15 April 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman. Tersangka kita titipkan sebagai tahanan Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

Disampaikannya, bahwa penetapan ini menjadikan Wahyunoto sebagai tersangka kedua, setelah sehari sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman), Kepala DLH Kota Tangsel, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penkum Rangga menuturkan, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan peran aktif Wahyunoto dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Lokasi tersebut bahkan berada di atas lahan milik perorangan dan tersebar di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, di mana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” ujar Rangga.

Atas perbuatannya, Wahyunoto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” kata Rangga. (F*)

Berita Terkait

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru