Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Rp359 Juta Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:13 WIB

501,148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi. Apa pasal? Kejaksaan Negeri Sabang mampu menyelamatkan sejumlah uang yang merupakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Sabang, Senin 22 Mei 2023, Kejari Sabang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013 a.n terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017.

Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID. Kajari Sabang Milono Raharjo SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muliana SH dan Kasi Intel Jen Tanamal SH menerima langsung penyerahan uang itu.

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Sabang Miliono Raharjo.

Miliono, Muliana dan Jen Tanamal menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini, dan semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.” Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan,” tegas Kajari Sabang Miliono.

Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki

oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI SABANG Jln. T. Umar Nomor 12 Kota Atas Sabang, Kode Pos (23511) Telp. (0652 )21010 W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Baca Juga :  PPNI dan IAI Gayo Lues Kritisi RUU Kesehatan Yang Terkesan Terburu-Buru

Dan kemudian Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang
Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang
Pj. Keuchik Krueng Raya Beri Materi pada Sosialisasi 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan di Gampong
Gampong Krueng Raya Gelar Lomba Kebersihan Jurong untuk Meningkatkan Kepedulian Lingkungan
Prodi Pendidikan Kimia USM, Lakukan Kerjasama dan Sosialisasi di MAN Sabang
Program Ketahanan Pangan, Desa Krueng Raya Gelar Bimbingan Teknis Budidaya Tanaman Pekarangan Rumah
Demi Lancarkan Pasokan Listrik, PLN Lakukan Perintisan Pohon
Langkah Awal Menjelajahi Dunia, FDM Kibarkan Bendera Di Titik Kilometer Nol Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:23 WIB

Momentum Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh, Tgk Zainuddin Ajak Semua Pihak Bersama-sama Berantas Maksiat

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:30 WIB

Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Kak IIN Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pidie oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:37 WIB

Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:01 WIB

Peringati 20 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Gelar Doa Bersama

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:21 WIB

Ipda M Safi’i Buatkan Kaki dan Tangan Palsu Gratis bagi Masyarakat Membutuhkan

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:17 WIB

Kasdam Iskandar Muda Ikut Serta dalam Penanaman Pohon Jeumpa dan Seulanga pada Program Tanam Hijaukan Nanggroe

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:45 WIB

FPA Dukung Gubernur Aceh Terpilih Bentuk Tim Transisi Pemerintah Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru