Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Rp359 Juta Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:13 WIB

501,216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi. Apa pasal? Kejaksaan Negeri Sabang mampu menyelamatkan sejumlah uang yang merupakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Sabang, Senin 22 Mei 2023, Kejari Sabang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013 a.n terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017.

Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID. Kajari Sabang Milono Raharjo SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muliana SH dan Kasi Intel Jen Tanamal SH menerima langsung penyerahan uang itu.

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Sabang Miliono Raharjo.

Miliono, Muliana dan Jen Tanamal menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini, dan semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.” Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan,” tegas Kajari Sabang Miliono.

Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki

oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI SABANG Jln. T. Umar Nomor 12 Kota Atas Sabang, Kode Pos (23511) Telp. (0652 )21010 W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Dan kemudian Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Gampong Krueng Raya Sabang Resmi Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Narkoba
Customs Visit Customer (CVC) ke Pulau Weh Dive Resort, Bea Cukai Sabang Siap Mendukung Wisata Bahari Kota Sabang
Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang
Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan
Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh
Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025
PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB