Kejari Banda Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Majelis Adat Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:37 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar, Kamis 26 Oktober 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Masduri dan Kepala Seksi Intelijen Muharizal menerangkan,ketiga orang tersangka itu yakni, ES, MZ dan SD. “Tersangka ES merupakan rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada media.

Mukhzan menuturkan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap alat bukti dan ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh yang dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat, penyidikan terhadap pekara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti sah. Karena itu berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” tegas Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan menyebut, Jaksa Penyidik akan terus mendalami kasus itu dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini.

Baca Juga :  Jelaskan Peran Polisi RW/ Dusun, Dirbinmas Polda Aceh jadi Narasumber Dalam Dialog Interaktif

“Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan
Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Tender Proyek Balai Pelestarian Kebudayaan Diduga Sarat Permainan Kepala
PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya
PUSDA: Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Barat dalam Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Khaidir Abdurahman, Maju Bupati Ingin Tuntaskan Kemiskinan Di Aceh Utara
Apakah PJ Gubernur Aceh Tidak Berpikir Untuk Bangun Pabrik, agar CPO Tidak Lagi Diangkut Keluar Setiap Hari?

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:41 WIB

Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:06 WIB

Tender Proyek Balai Pelestarian Kebudayaan Diduga Sarat Permainan Kepala

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:15 WIB

PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya

Selasa, 30 April 2024 - 22:05 WIB

PUSDA: Apresiasi Kinerja Bupati Aceh Barat dalam Penyaluran Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Selasa, 30 April 2024 - 21:19 WIB

Khaidir Abdurahman, Maju Bupati Ingin Tuntaskan Kemiskinan Di Aceh Utara

Selasa, 30 April 2024 - 05:52 WIB

Apakah PJ Gubernur Aceh Tidak Berpikir Untuk Bangun Pabrik, agar CPO Tidak Lagi Diangkut Keluar Setiap Hari?

Senin, 29 April 2024 - 15:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi Pemotongan Anggaran Bantuan Usaha Mikro Semasa Covid-19 di Aceh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Akhirnya Jalan Menuju Sentra Pertanian Jabo  Ditingkatkan

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:46 WIB