HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejari Banda Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Majelis Adat Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:37 WIB

50689 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar, Kamis 26 Oktober 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Masduri dan Kepala Seksi Intelijen Muharizal menerangkan,ketiga orang tersangka itu yakni, ES, MZ dan SD. “Tersangka ES merupakan rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada media.

Mukhzan menuturkan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap alat bukti dan ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh yang dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat, penyidikan terhadap pekara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti sah. Karena itu berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” tegas Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan menyebut, Jaksa Penyidik akan terus mendalami kasus itu dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini.

“Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:14 WIB

DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:57 WIB

DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terbaru