JAKARTA | Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. LMI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN langsung ditahan usai penetapan status hukum tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga LMI berperan dalam proses pengadaan wadah makanan atau food tray untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada 2025, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai penyedia food tray bagi mitra program MBG.
Menurut penyidik, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya. Dari pengaturan itu, diduga terdapat keuntungan tertentu yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat agar proses pengadaan mendapat persetujuan.
Kejagung belum membeberkan nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian negara dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)




































