Kejagung Tahan Brigjen Lalu Iwan Mahardan Terkait Dugaan Korupsi Program MBG BGN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:37 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. LMI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN langsung ditahan usai penetapan status hukum tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menduga LMI berperan dalam proses pengadaan wadah makanan atau food tray untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada 2025, LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai penyedia food tray bagi mitra program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyidik, harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya. Dari pengaturan itu, diduga terdapat keuntungan tertentu yang dialokasikan kepada tersangka sebagai syarat agar proses pengadaan mendapat persetujuan.

Kejagung belum membeberkan nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian negara dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN bertambah menjadi tujuh orang. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru