Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:35 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB