Kadinsos Aceh, Muslem : Qanun Disabilitas Dukung Pemenuhan Hak-Hak Difabel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 00:28 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas. Qanun adalah peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, mengatakan qanun itu merupakan regulasi yang akan melindungi dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas termasuk prinsip penghormatan atas martabatnya.

“Mereka memiliki hak yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum serta pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan bebas dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi. Itu hak-hak yang memang harus dimiliki oleh orang dengan disabilitas yang akan diatur di dalam qanun tersebut,” katanya saat diwawancarai Jumat (16/2) malam.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, orang dengan disabilitas merupakan individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dalam berinteraksi mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga :  Prodi Manajemen FE USM, Raih Akreditasi Baik Sekali

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Aceh pada 2022, orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh berjumlah 18.680 jiwa. Populasi orang dengan disabilitas di Aceh pada tahun 2022 didominasi oleh laki-laki sebanyak 55,03 persen dan perempuan sekitar 44,97 persen.

Wilayah dengan jumlah orang dengan disabilitas tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara berjumlah 2.315 jiwa terdiri dari 1.274 laki-laki dan 1.041 perempuan. Sedangkan Kota Sabang mencatat jumlah orang dengan disabilitas terendah yaitu 51 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 18 perempuan.Muslem menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas. 

Pemerintah Aceh hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029. Pergub itu dinilai belum sepenuhnya menjamin soal pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Utara

“Ini bermakna bahwa yang diatur dalam Pergub ini adalah menyangkut dengan rencana aksi daerah dan dibatasi tahunnya. Pergub itu juga belum secara regulasi menjamin tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” jelasnya.

Menurut Muslem proses penyusunan qanun itu baru akan dimulai. Ia berharap pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas bisa segera dilakukan. Hal itu setidaknya akan memberikan jaminan orang dengan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depannya.

“Kami sedang menyusun draf qanun penyelenggaraan dan pemenuhan hak orang dengan disabilitas. Sehingga mereka memiliki suatu regulasi dan payung hukum. Mereka tidak merasa didiskriminasi dan diberi akses setara dengan masyarakat lain. Itu yang diinginkan dari regulasi ini. Kalau ini sudah disahkan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk bisa diimplementasikan dari pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” ungkap Muslem.[hda]

Berita Terkait

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:06 WIB

Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Forum LSM Temukan Indikasi Keterlibatan Aparat dan Tenaga PKH Bermain di Pilkada Aceh Selatan

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Lautan Massa Sesaki Kampanye Pasangan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis di Labuhanhaji Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 00:03 WIB

Forum LSM Aceh Minta Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UU ITE yang Marak Terjadi di Aceh Selatan

Kamis, 14 November 2024 - 04:40 WIB

Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan

Selasa, 12 November 2024 - 21:16 WIB

Kaesang Pangarep: PSI Dukung Penuh Pasangan AMAL di Pilkada Aceh Selatan, Utamakan Kepentingan Rakyat

Jumat, 8 November 2024 - 21:18 WIB

Ketua Tim dan Kuasa Hukum Paslon MANIS Kutuk Oknum yang Sebarkan Percakapan Privasi H Mirwan

Rabu, 6 November 2024 - 03:03 WIB

Kampanye Terbuka Pasangan MANIS Berubah Jadwal, Pengukuhan Tim Pemenangan Trumon Raya Padati Lapangan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 23:12 WIB

ACEH JAYA

Paslon Safwandi – Muslem D Unggul di Aceh Jaya

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:04 WIB

BANDA ACEH

Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:55 WIB