Banda Aceh – Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas. Qanun adalah peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, mengatakan qanun itu merupakan regulasi yang akan melindungi dan memenuhi hak-hak orang dengan disabilitas termasuk prinsip penghormatan atas martabatnya.
“Mereka memiliki hak yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, perlindungan hukum serta pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan bebas dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi. Itu hak-hak yang memang harus dimiliki oleh orang dengan disabilitas yang akan diatur di dalam qanun tersebut,” katanya saat diwawancarai Jumat (16/2) malam. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, orang dengan disabilitas merupakan individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dalam berinteraksi mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Aceh pada 2022, orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh berjumlah 18.680 jiwa. Populasi orang dengan disabilitas di Aceh pada tahun 2022 didominasi oleh laki-laki sebanyak 55,03 persen dan perempuan sekitar 44,97 persen.
Wilayah dengan jumlah orang dengan disabilitas tertinggi adalah Kabupaten Aceh Utara berjumlah 2.315 jiwa terdiri dari 1.274 laki-laki dan 1.041 perempuan. Sedangkan Kota Sabang mencatat jumlah orang dengan disabilitas terendah yaitu 51 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 18 perempuan.Muslem menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas. Pemerintah Aceh hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029. Pergub itu dinilai belum sepenuhnya menjamin soal pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.
“Ini bermakna bahwa yang diatur dalam Pergub ini adalah menyangkut dengan rencana aksi daerah dan dibatasi tahunnya. Pergub itu juga belum secara regulasi menjamin tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” jelasnya.
Menurut Muslem proses penyusunan qanun itu baru akan dimulai. Ia berharap pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas bisa segera dilakukan. Hal itu setidaknya akan memberikan jaminan orang dengan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depannya.
“Kami sedang menyusun draf qanun penyelenggaraan dan pemenuhan hak orang dengan disabilitas. Sehingga mereka memiliki suatu regulasi dan payung hukum. Mereka tidak merasa didiskriminasi dan diberi akses setara dengan masyarakat lain. Itu yang diinginkan dari regulasi ini. Kalau ini sudah disahkan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk bisa diimplementasikan dari pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” ungkap Muslem.[hda]