Jangan Salahkan Dewan, Bongkar Izin Tambang yang Serobot Hutan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:32 WIB

501,341 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi Investigasi Bara News

GAYO LUES – Kecaman publik terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Tangsaran kembali memuncak. Asap, debu, dan deru alat berat milik PT Gayo Mineral Resource (GMR) telah lama mengguncang ekosistem alam yang menjadi penyangga kehidupan warga. Tapi kali ini, Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, H. Ibnu Hasim, angkat suara dengan nada keras: “Jangan salahkan wakil rakyat. Bongkar siapa yang beri izin!”

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai bentuk pelurusan atas tudingan liar yang diarahkan ke DPRK seolah lembaga itu membiarkan atau bahkan membekingi praktik tambang di wilayah hutan lindung. Padahal, menurut Ibnu, fungsi legislatif hanya sebatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bukan pada penerbitan izin usaha pertambangan, apalagi di kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Legal atau tidak legal, itu domain eksekutif. Kami bukan tukang teken izin tambang,” tegas Ibnu kepada wartawan, saat dimintai tanggapan atas maraknya keluhan warga terkait aktivitas tambang PT GMR yang berlokasi di sekitar jalur nasional Blangkejeren – Ise-ise.

Ia mengingatkan bahwa proses perizinan eksplorasi maupun eksploitasi berada sepenuhnya dalam kendali pemerintah eksekutif: mulai dari dinas di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. “Kalau tambang itu legal, maka instansi pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan. Kalau tidak legal, maka perusahaan wajib dihentikan. Titik. Dan jika tidak juga berhenti, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujarnya.

Sorotan terhadap aktivitas PT GMR bukan hal baru. Warga, aktivis lingkungan, dan sejumlah media sudah lama menyuarakan keprihatinan atas aktivitas alat berat yang melindas kawasan hutan, menggali tanah, dan membuka akses di zona lindung yang semestinya steril dari kegiatan eksploitasi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan: legal atau ilegal? Sah atau liar?

Ibnu Hasim menilai kondisi ini absurd. “Kalau legal, kenapa tidak transparan ke publik? Kalau ilegal, kenapa dibiarkan? Jangan jadikan DPRK tumbal kebijakan yang kami sendiri tidak tahu proses izinnya seperti apa,” katanya.

Ia bahkan menantang media dan publik untuk bersama-sama menuntut kejelasan dari instansi yang berwenang. “Gali dari sumber yang berwenang! Tanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan. Buka dokumennya! Siapa yang tanda tangan izinnya? Apa statusnya? Jangan biarkan hutan rusak tanpa tanggung jawab,” tegas politisi senior ini.

Dalam pernyataannya, Ibnu juga menegaskan posisi DPRK Gayo Lues yang tetap mendukung pencegahan dan penghentian semua bentuk kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. “Kami dukung penegakan hukum, bahkan kalau perlu usut sampai ke akar. Tapi biarkan kami bekerja sesuai fungsi kami. Jangan pukul rata,” pungkasnya.

Kehadiran tambang di jantung hutan lindung Tangsaran memang telah menjadi luka terbuka. Bukan hanya merusak alam, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada kelestarian alam.

Kini, publik hanya menuntut satu hal: Buka data! Buka izin! Bongkar siapa di balik tambang!

Dan jangan salahkan dewan, jika ternyata pelindung hutan justru duduk di kursi eksekutif.

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Senin, 6 April 2026 - 18:39 WIB

Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:16 WIB

SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terbaru