Jangan Salahkan Dewan, Bongkar Izin Tambang yang Serobot Hutan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:32 WIB

501,353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi Investigasi Bara News

GAYO LUES – Kecaman publik terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Tangsaran kembali memuncak. Asap, debu, dan deru alat berat milik PT Gayo Mineral Resource (GMR) telah lama mengguncang ekosistem alam yang menjadi penyangga kehidupan warga. Tapi kali ini, Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, H. Ibnu Hasim, angkat suara dengan nada keras: “Jangan salahkan wakil rakyat. Bongkar siapa yang beri izin!”

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai bentuk pelurusan atas tudingan liar yang diarahkan ke DPRK seolah lembaga itu membiarkan atau bahkan membekingi praktik tambang di wilayah hutan lindung. Padahal, menurut Ibnu, fungsi legislatif hanya sebatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bukan pada penerbitan izin usaha pertambangan, apalagi di kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Legal atau tidak legal, itu domain eksekutif. Kami bukan tukang teken izin tambang,” tegas Ibnu kepada wartawan, saat dimintai tanggapan atas maraknya keluhan warga terkait aktivitas tambang PT GMR yang berlokasi di sekitar jalur nasional Blangkejeren – Ise-ise.

Ia mengingatkan bahwa proses perizinan eksplorasi maupun eksploitasi berada sepenuhnya dalam kendali pemerintah eksekutif: mulai dari dinas di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. “Kalau tambang itu legal, maka instansi pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan. Kalau tidak legal, maka perusahaan wajib dihentikan. Titik. Dan jika tidak juga berhenti, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujarnya.

Sorotan terhadap aktivitas PT GMR bukan hal baru. Warga, aktivis lingkungan, dan sejumlah media sudah lama menyuarakan keprihatinan atas aktivitas alat berat yang melindas kawasan hutan, menggali tanah, dan membuka akses di zona lindung yang semestinya steril dari kegiatan eksploitasi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan: legal atau ilegal? Sah atau liar?

Ibnu Hasim menilai kondisi ini absurd. “Kalau legal, kenapa tidak transparan ke publik? Kalau ilegal, kenapa dibiarkan? Jangan jadikan DPRK tumbal kebijakan yang kami sendiri tidak tahu proses izinnya seperti apa,” katanya.

Ia bahkan menantang media dan publik untuk bersama-sama menuntut kejelasan dari instansi yang berwenang. “Gali dari sumber yang berwenang! Tanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan. Buka dokumennya! Siapa yang tanda tangan izinnya? Apa statusnya? Jangan biarkan hutan rusak tanpa tanggung jawab,” tegas politisi senior ini.

Dalam pernyataannya, Ibnu juga menegaskan posisi DPRK Gayo Lues yang tetap mendukung pencegahan dan penghentian semua bentuk kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. “Kami dukung penegakan hukum, bahkan kalau perlu usut sampai ke akar. Tapi biarkan kami bekerja sesuai fungsi kami. Jangan pukul rata,” pungkasnya.

Kehadiran tambang di jantung hutan lindung Tangsaran memang telah menjadi luka terbuka. Bukan hanya merusak alam, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada kelestarian alam.

Kini, publik hanya menuntut satu hal: Buka data! Buka izin! Bongkar siapa di balik tambang!

Dan jangan salahkan dewan, jika ternyata pelindung hutan justru duduk di kursi eksekutif.

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru