Jangan Salahkan Dewan, Bongkar Izin Tambang yang Serobot Hutan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:32 WIB

501,336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi Investigasi Bara News

GAYO LUES – Kecaman publik terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Tangsaran kembali memuncak. Asap, debu, dan deru alat berat milik PT Gayo Mineral Resource (GMR) telah lama mengguncang ekosistem alam yang menjadi penyangga kehidupan warga. Tapi kali ini, Ketua Komisi I DPRK Gayo Lues, H. Ibnu Hasim, angkat suara dengan nada keras: “Jangan salahkan wakil rakyat. Bongkar siapa yang beri izin!”

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai bentuk pelurusan atas tudingan liar yang diarahkan ke DPRK seolah lembaga itu membiarkan atau bahkan membekingi praktik tambang di wilayah hutan lindung. Padahal, menurut Ibnu, fungsi legislatif hanya sebatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bukan pada penerbitan izin usaha pertambangan, apalagi di kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Legal atau tidak legal, itu domain eksekutif. Kami bukan tukang teken izin tambang,” tegas Ibnu kepada wartawan, saat dimintai tanggapan atas maraknya keluhan warga terkait aktivitas tambang PT GMR yang berlokasi di sekitar jalur nasional Blangkejeren – Ise-ise.

Ia mengingatkan bahwa proses perizinan eksplorasi maupun eksploitasi berada sepenuhnya dalam kendali pemerintah eksekutif: mulai dari dinas di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. “Kalau tambang itu legal, maka instansi pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kerusakan. Kalau tidak legal, maka perusahaan wajib dihentikan. Titik. Dan jika tidak juga berhenti, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujarnya.

Sorotan terhadap aktivitas PT GMR bukan hal baru. Warga, aktivis lingkungan, dan sejumlah media sudah lama menyuarakan keprihatinan atas aktivitas alat berat yang melindas kawasan hutan, menggali tanah, dan membuka akses di zona lindung yang semestinya steril dari kegiatan eksploitasi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan: legal atau ilegal? Sah atau liar?

Ibnu Hasim menilai kondisi ini absurd. “Kalau legal, kenapa tidak transparan ke publik? Kalau ilegal, kenapa dibiarkan? Jangan jadikan DPRK tumbal kebijakan yang kami sendiri tidak tahu proses izinnya seperti apa,” katanya.

Ia bahkan menantang media dan publik untuk bersama-sama menuntut kejelasan dari instansi yang berwenang. “Gali dari sumber yang berwenang! Tanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan. Buka dokumennya! Siapa yang tanda tangan izinnya? Apa statusnya? Jangan biarkan hutan rusak tanpa tanggung jawab,” tegas politisi senior ini.

Dalam pernyataannya, Ibnu juga menegaskan posisi DPRK Gayo Lues yang tetap mendukung pencegahan dan penghentian semua bentuk kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal. “Kami dukung penegakan hukum, bahkan kalau perlu usut sampai ke akar. Tapi biarkan kami bekerja sesuai fungsi kami. Jangan pukul rata,” pungkasnya.

Kehadiran tambang di jantung hutan lindung Tangsaran memang telah menjadi luka terbuka. Bukan hanya merusak alam, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada kelestarian alam.

Kini, publik hanya menuntut satu hal: Buka data! Buka izin! Bongkar siapa di balik tambang!

Dan jangan salahkan dewan, jika ternyata pelindung hutan justru duduk di kursi eksekutif.

Berita Terkait

Warga Agusen, Damkar Serta Relawan Bangun Kembali  Jembatan Gantung 
Pemkab Gayo Lues Gelar Doa Bersama, Lanjutkan Rangkaian HUT ke-24 dengan Harapan Bangkit dari Bencana
HUT ke-24 Kabupaten Gayo Lues, Bupati Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Pasca Bencana
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Rabusin: Pengawasan Eksternal DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung Kunci Keadilan Proses Hukum
Kejanggalan Sidang dan Dakwaan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru