Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:21 WIB

50649 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipidkor), Senin (9/12/2024).

Ditambahkan jaksa, pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. Harvey juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” ungkap jaksa.

Hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

Sebagian keuntungan diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis  mencapai Rp 420 miliar.

(PMJ)

Berita Terkait

5 Tersangka Proyek PDNS Ditahan, Skandal Korupsi Rp959 Miliar Terungkap
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dana Kapitasi dan BOK di Kabupaten Gayo Lues
Kejagung Bongkar Skandal Kredit Sritex: Triliunan Rupiah Menguap, 3 Tersangka Ditetapkan
Tiga Terdakwa Korupsi Jalan di Aceh Tamiang Divonis Total 7,5 Tahun Penjara
KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN Usai Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025
Kejati Banten Tahan Kadis LH Kota Tangsel
Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka