Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proses Akuisisi di PT Bukit Asam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:43 WIB

50585 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Dua orang tersangka tersebut yakni, M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (Periode tahun 2011 sampai dengan April 2016), dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan).

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (24/8/2023).

Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, dan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

Ia menjelaskan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, jelas dia, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp100.000.000.000.

Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (PMJ)

Berita Terkait

Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
Kejaksaan Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Pendidikan 2019-2023, Mantan Menteri Pendidikan Berpeluang Dipanggil
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Hampir Rp10 Triliun
5 Tersangka Proyek PDNS Ditahan, Skandal Korupsi Rp959 Miliar Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Buka Agara Mencari Bakat Season 2, Ajak Generasi Muda Tunjukkan Kreativitas di Panggung Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Tinjau Langsung Program Ketahanan Pangan Berbasis Desa Binaan Kodim 0108/Agara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:56 WIB

Bupati Agara Apresiasi Kodim 0108 Dorong Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:20 WIB

Realisasi Dana Desa Aceh Tenggara Tembus 51,70%: Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Program Inovatif

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:15 WIB

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Lawe Sigala-Gala, Ungkap Modus Tukar Ganja dengan Sabu dari Medan

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:35 WIB

BPBD Aceh Tenggara Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Aliran Sungai Lawe Bulan

Berita Terbaru