Jaksa Dakwa Dodi Anshari Terlibat Korupsi TPA Lhok Batee Sabang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 03:04 WIB

50605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Persidangan perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 dengan tersangka Dodi Anshari di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Selasa 15 Agustus 2023.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari itu di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota majelis Sadri, SH.MH dan Ani Hartati, SH.MH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Aslam SH mendakwa Dodi Anshari melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee, Kota Sabang Tahun anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menyebutkan terdakwa Dodi Anshari diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No 31Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal :

Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seusai membacakan dakwaan, majelis hakim mengajukan hak terdakwa untuk eksepsi. Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Dodi Anshari mengajukan eksepsi (jawaban atau tanggapan), maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Rp4,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp. 1.502.935.000,00. (FS)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:46 WIB

22 Hari Paska Banjir Aceh : DPD PDIP Aceh Gelar Pengobatan Gratis Ringankan Beban Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:25 WIB

Bea Cukai Langsa Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Jalan Berlumpur Hambat Akses

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:46 WIB

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:40 WIB

Kepala KPH Wilayah IX Aceh, Irwandi, SP, MP, Memimpin Langsung Upaya Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:22 WIB

DPD PDI Perjuangan Aceh Distribusikan Bantuan Hingga Subuh di Aceh Tamiang Meski Akses Terputus

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:19 WIB

Menko Polkam Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Bencana Aceh Tamiang

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:41 WIB

Alumni Akpol 96 Bersama Bhayangkari Aceh Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Kamis, 6 November 2025 - 16:35 WIB

KETUA GERIDRA ACEH H.FADHLULLAH,SE PANEN RAYA PADI TRISAKTI 75 HARI (HST) TANPA KIMIA MEGUNAKAN PUPUK CAIR P 2000 Z

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kementan Fasilitasi Hasil Pertanian Bener Meriah Lewat Udara

Rabu, 17 Des 2025 - 13:36 WIB