InSWA Dukung Penyederhanaan Prosedur PSN melalui PP No. 42/2021, Tegaskan Kepatuhan AMDAL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:40 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Mei 2025 – Indonesia Solid Waste Association (InSWA) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 yang memberikan kemudahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengelolaan limbah. Menurut InSWA, kebijakan ini membuka peluang besar bagi industri daur ulang dan solusi limbah untuk tumbuh lebih cepat, asalkan tidak mengesampingkan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua InSWA, Sri Bebassari, menegaskan bahwa percepatan birokrasi bukan berarti mengurangi mutu kajian lingkungan. “Kami sepenuhnya mendukung langkah pemerintah dalam mempercepat investasi di sektor strategis, namun setiap proyek PSN tetap harus melalui kajian lingkungan yang komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi. Dia menambahkan, “Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, pembangunan infrastruktur dapat berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan InSWA terhadap PP No. 42/2021 didasarkan pada potensi penyederhanaan prosedur perizinan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor di bidang pengelolaan limbah. Beberapa poin penting yang disambut baik oleh asosiasi ini meliputi:

1. Pemangkasan tahapan perizinan tanpa mengurangi substansi AMDAL.
2. Insentif fiskal dan non-fiskal untuk teknologi ramah lingkungan.
3. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas lokal.

Namun, InSWA juga mengingatkan bahwa penyederhanaan prosedur tidak boleh mengorbankan kualitas evaluasi dampak lingkungan. “Guna mencegah risiko pencemaran dan degradasi lingkungan, setiap proyek strategis tetap harus memenuhi standar AMDAL, termasuk public hearing dan monitoring pasca-konstruksi,” kata Sri Bebassari.

Selain itu, InSWA berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam sosialisasi kebijakan ini hingga ke tingkat daerah. Asosiasi telah merencanakan serangkaian workshop dan pelatihan bagi pengelola limbah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat demi memastikan implementasi PP No. 42/2021 berjalan transparan dan akuntabel.

Dengan dukungan InSWA, diharapkan kebijakan PP No. 42/2021 tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur dan investasi, tetapi juga menjamin bahwa pengelolaan limbah di Indonesia berjalan berkelanjutan, selaras dengan perlindungan ekosistem dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

***

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru