Inspektorat Aceh Gandeng JPN Kejati Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:53 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.

Hal ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Rahmad Azhar dalam acara penandatanganan kerjasama antara Inspektorat Pemerintah Aceh dengan Kejati Aceh, bertempat di Aula Inspektorat Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Selasa 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Pasca Tsunami Aceh, Maxim Bagikan Tiket Gratis Museum Tsunami

Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain,” ujar Asdatun Rahmad Azhar.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas tugas-tugas Inspektorat Aceh.

Baca Juga :  Generasi Muda Memimpin: Zidan Al Hafidh Resmi Dilantik Sebagai Legislator Termuda Banda Aceh

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini akan membantu Inspektorat Aceh dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Aceh.

“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” ujar Jamaluddin.

Kepala Inspektorat Aceh berharap dengan kerjasama ini akan mempercepat proses tindaklanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Selain tindaklanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas -tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya. (FS)

Berita Terkait

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid
Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

DAERAH

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:53 WIB