Jakarta – Tiga negara besar Anglo-Saxon, yakni Inggris, Kanada, dan Australia, secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Langkah signifikan ini diumumkan secara terkoordinasi pada Minggu (21/9/2025), di tengah meningkatnya kekerasan di Gaza serta perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat yang memicu kecaman luas dari komunitas internasional.
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, dalam pernyataan resmi menyebut keputusan negaranya sebagai bentuk dukungan terhadap perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Palestina dan Israel. Ia menegaskan bahwa pengakuan ini bukan sebagai bentuk dukungan terhadap terorisme atau upaya membenarkan kekerasan. Carney juga mengungkapkan bahwa Otoritas Palestina telah memberikan komitmen serius untuk melakukan reformasi pemerintahan yang komprehensif demi terwujudnya stabilitas politik di wilayah tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh Australia. Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan keputusan Canberra merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap solusi dua negara dan kebangkitan kembali jalur diplomatik di kawasan tersebut. Didampingi Menteri Luar Negeri Penny Wong, Albanese menyampaikan bahwa pengakuan ini juga disertai seruan kuat untuk dihentikannya kekerasan di Gaza, pembebasan semua sandera, serta dimulainya gencatan senjata secara menyeluruh.
Tak berselang lama, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan sikap resmi negaranya yang turut mengakui Palestina sebagai negara sah. Pernyataan tersebut dikeluarkan tak lama setelah Inggris berkoordinasi dengan Kanada dan Australia. Ketiga negara ini dikenal sebagai bagian dari kelompok negara Anglo-Saxon, yang secara historis selalu berada dalam orbit kebijakan luar negeri Amerika Serikat—khususnya di Timur Tengah. Namun untuk pertama kalinya, ketiganya mengambil posisi yang berbeda dari Washington, yang hingga kini tetap menjadi pendukung kuat Israel.
Lebih menarik, langkah Inggris, Kanada, dan Australia menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam struktur geopolitik global, khususnya di antara negara-negara Barat. Bahkan Selandia Baru, negara Anglo-Saxon lainnya, dikabarkan tengah mempersiapkan pengakuan resmi kepada Palestina. Kamis lalu, Menlu Selandia Baru telah membahas dukungan ini dalam pertemuannya dengan perwakilan diplomatik Prancis.
Pengakuan dari tiga negara besar tersebut semakin memperkuat posisi Palestina di kancah internasional dan menambah tekanan terhadap Israel yang saat ini mulai terlihat terisolasi. Sejumlah negara, bahkan, telah menjatuhkan sanksi dan memutuskan hubungan diplomatik dengan Tel Aviv sebagai bentuk kecaman atas kebijakan agresifnya di wilayah Palestina.
Pekan depan, Sidang Umum PBB akan digelar di Markas Besar PBB, New York. Sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis, telah memberikan sinyal bahwa mereka akan mengikuti langkah pengakuan terhadap Palestina dalam forum tersebut.
Hingga saat ini, tercatat 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara. Meski demikian, Palestina belum memiliki kursi resmi dalam organisasi internasional tersebut karena terganjal oleh veto dari negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat.
Langkah Inggris, Kanada, dan Australia menjadi sinyal kuat bahwa sorotan terhadap situasi kemanusiaan di Palestina kian tajam, dan jalan menuju perdamaian mungkin kini kembali terbuka—meski bertolak dari jalur yang tak lagi didominasi Washington.












































