Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Keputusan pemerintah Aceh yang telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional seolah tak berarti apa-apa. Asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan produksi tetap berlangsung tanpa henti, meski seluruh Aceh tahu, keputusan penutupan sudah keluar. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti telanjang bahwa instruksi pemerintah sengaja diabaikan. Ini tamparan keras bagi otoritas yang selama ini lantang mengusung perlindungan lingkungan, tapi gagal menutup celah pelanggaran di hadapan publik.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghentikan segala bentuk usaha yang melanggar aturan lingkungan. Namun, semua regulasi itu seperti kehilangan makna di hadapan kongkalikong kekuasaan korporasi. PT Rosin tetap berjalan tanpa ragu, seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, dan negara tak lebih dari penonton dalam urusan penegakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Soadikin dari Gerakan Kebangsaan menyoroti dengan tajam bahwa dugaan pelanggaran selama ini jelas telah terkonfirmasi dalam dokumen resmi negara. “Ini bukan lagi wilayah opini, tetapi fakta hukum. Negara sudah bicara lewat keputusan pembekuan. Jika masih ada kegiatan pabrik setelah itu, ini sudah terang-terangan mengangkangi otoritas pemerintah. Siapapun yang membekingi harus diusut. Tidak ada negara di atas negara,” tegas Ahmad. Di tengah semua kelonggaran yang diberikan, PT Rosin justru mempertontonkan perlawanan hukum secara terbuka, mempermalukan pemerintah di hadapan masyarakat dan jajaran penegak hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan berkali-kali: penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas, mulai dari pembelian bahan baku, produksi, hingga distribusi hasil. Tapi semua ucapan pejabat hanyalah slogan jika tak dikawal aksi nyata. PT Rosin jelas-jelas menantang, mengabaikan keputusan, dan menjadikan pengawasan pemerintah sebagai alat formalitas semata.

Kritik keras pun meletup dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menyebut sikap PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tak bisa dibiarkan berlama-lama. Ia mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut pelanggaran di lapangan. Bila pabrik masih tetap jalan setelah sanksi pembekuan, dan tidak memiliki IPAL serta tidak mengelola limbah B3, sudah waktunya aparat bertindak. “Penegakan hukum jangan berhenti di ruang rapat dan surat keputusan administratif, harus ada tindakan nyata,” ujar Purba. Negara, katanya, harus hadir di lokasi, bukan hanya di atas kertas.

Akibat dari pembiaran ini sangat nyata. Setiap warga di sekitar pabrik sudah lama mengeluhkan sawah yang gagal panen, air yang berubah keruh, dan kondisi lingkungan yang merosot tajam. Keluhan petani soal tanaman menguning sebelum panen, meskipun butuh pembuktian ilmiah, adalah sinyal jelas soal kegagalan pengawasan. PT Rosin memilih menutup mata terhadap keresahan ini, pura-pura tidak mendengar suara masyarakat yang menjadi korban utama industri yang berjalan serampangan.

Ironisnya, pemerintah sudah punya semua alat untuk menegakkan aturan. Seluruh izin penting tidak dimiliki. Sanksi administratif paksaan pemerintah sudah turun. Bukti lapangan ada. Namun perusahaan tetap merasa di atas angin. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya berada di belakang pembangkangan ini? Siapa yang sanggup melindungi pabrik sehingga tak tersentuh hukum? Jika ada aparat atau pejabat yang membackup keberanian ini, mereka patut dihadapkan ke meja hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan modal.

Ahmad Soadikin dengan lugas memperingatkan: “Kalau pembangkangan seperti ini dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak. Kepercayaan rakyat terhadap negara hancur. Regulasi hanya jadi formalitas. Jangan pernah lagi aparat menangkap petani getah hanya karena mereka kecil di depan hukum, sementara pabrik besar didiamkan.” Ketidakadilan semacam ini bisa memicu gejolak sosial yang jauh lebih serius.

Situasi ini menjadi cermin retak pengawasan industri kehutanan Aceh. Negara telah mengumumkan pembekuan, publik menunggu tindak lanjut nyata. Jika PT Rosin bisa menari di atas sanksi, tidak ada satu pun alasan moral, politik, maupun hukum yang bisa lagi membela marwah pemerintah. Aparat penegak hukum harus bergerak, bukan bersembunyi di balik alasan birokrasi atau tekanan kepentingan. Yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan dan mata pencaharian warga, tapi martabat negara.

Lebih jauh, jika tidak ada penegakan hukum, siapa pun boleh menganggap hukum adalah mainan bagi yang kuat. Dalam negara hukum, ketidakadilan semacam ini tak boleh dibiarkan. Jika hukum ingin kembali dihormati, tidak ada jalan lain kecuali tindakan tegas dan tak pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pelindung, bukan penonton yang hanya mampu mengeluarkan surat peringatan tanpa taring. Jika tidak, satu demi satu aturan tinggal omong kosong dan Aceh tinggal menunggu kehancuran ekologi di balik slogan industri.  (TIM)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB