Bekasi, 28 Mei 2025 – Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan air minum dalam kemasan bermerek Le Minerale yang selama ini meresahkan konsumen di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SST (41), yang menjalankan praktik pemalsuan air minum tersebut di sebuah depot air yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SST telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan modus operandi yang cukup rapi. “Tersangka memproduksi air minum palsu dengan mengisi galon-galon bekas menggunakan air dari sumur ilegal yang disaring seadanya tanpa memperhatikan standar kesehatan yang seharusnya,” ujar Kombes Mustofa saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Lebih lanjut, Kombes Mustofa menerangkan bahwa setelah air sumur ilegal itu dimasukkan ke dalam galon bekas, SST kemudian menutup galon tersebut dengan segel dan menempelkan label palsu yang menyerupai merek Le Minerale asli. “Label-label palsu ini diperoleh tersangka secara daring dan dibuat sedemikian rupa agar tampak meyakinkan sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam,” katanya.
Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka mampu memproduksi hingga 50 galon air minum palsu setiap harinya yang kemudian diedarkan ke berbagai warung dan toko di wilayah Kabupaten Bekasi. “Produksi dalam jumlah besar ini jelas sangat berbahaya karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat air yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan SST telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta selama menjalankan praktik tersebut. “Keuntungan ini diperoleh dari penjualan air minum palsu yang laku di pasaran dengan harga yang bersaing,” terang Kapolres.
Kombes Mustofa menambahkan, tindakan tegas akan selalu dilakukan kepada pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keamanan produk konsumsi,” ujarnya dengan tegas.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa galon-galon bekas yang sudah diisi air sumur ilegal, mesin penyegel, serta label palsu hasil produksi daring. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk makanan dan minuman. “Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan resmi dan segel utuh. Jangan mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah karena bisa jadi itu adalah produk palsu yang berbahaya,” himbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada aparat bila menemukan produk yang dicurigai palsu atau tidak sesuai standar. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” pungkas Kombes Mustofa.
Kasus pemalsuan ini menjadi peringatan bagi seluruh konsumen untuk lebih teliti dan waspada terhadap barang konsumsi yang mereka beli. Aparat kepolisian juga terus berupaya melakukan patroli dan razia secara rutin demi memberantas praktik-praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. (*)