HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Hamsul, DPO Kejari Makassar Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:01 WIB

50675 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULSEL | Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali direalisasikan tim tangkap buron (Tim Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerjasama Tim Tabur Kejagung. Kali ini, buronan Kejaksaan Negeri Makassar berhasil diamankan tim tabur dari persembunyiannya.

“Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 10:50 WITA, bertempat di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Hamsul (40) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan, Hamsul adalah terpidana dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana Hamsul melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Ketut Sumedana.

Terpidana Hamsul diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga terpidana Hamsul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana HAMSUL HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (FS)

Berita Terkait

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari
Gurita Emas Geumpang: Sandiwara Penegakan Hukum dan Jejak Bayang-Bayang Pengendali Berseragam
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Terkait Dugaan Narkotika
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri
Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kericuhan Pejompongan
Tiga Tersangka Penganiayaan Pedagang Cermin Pejompongan Diringkus, Polisi Telusuri Dugaan Mobilisasi Massa
Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Pasangan Terduga Khalwat dari Rumah Kos
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:18 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 9 April 2026 - 00:33 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru