Geram! Logo Organisasi Dicatut, Waketum dan Sekjen PW FRN Counter Polri Beri Peringatan Keras

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:17 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  Menyikapi maraknya penggunaan atau klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), melalui Waketum Briptu Pol. Moh. Reza. T. dan Sekjen Imam. R, menyatakan sikap tegas dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan penggunaan logo tanpa izin tertulis, karena logo tersebut merupakan hak kekayaan intelektual resmi organisasi dan dilindungi oleh undang-undang. PW FRN tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi identitas dan marwah organisasi.

“Selama ini kami diam, dan tidak banyak berbicara terkait permasalahan itu. Setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin memburuk, logo yang digunakan tanpa seizin pemilik sahnya, Ketua Umum perkumpulan wartawan Fast Respon, telah dimanipulasi oleh pihak lain,” ucap Waketum.

Sementara itu, Dalam keterangannya, Sekjen Imam R. menyoroti dua isu krusial: pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terkait logo, dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa adanya persetujuan resmi.

“Bahwa logo tersebut jelas-jelas terdaftar hak ciptanya (HaKI). Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi atau bagaimana?. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan bahwa organisasi tersebut sering kali secara tidak sah menggunakan nama Ketua Umum Agus Flores,” ungkap Sekjen.

Dimohonkan kepada pihak lain untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaan logo yang menyerupai PW Fast Respon apabila tidak memiliki izin resmi dari pihak kami. “Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional, menghindari proses hukum yang tidak perlu, dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Sekjen.

Terkait Izin PW fast respon pun jelas berizin AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, PENGAKUAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAMBAHAN BERITA NEGARA 000616 TAHUN 2022, silahkan di cek keasliannya.

Jangan sesekali melakukan pembodohan publik, itu tidak baik .

{Red}

Berita Terkait

Terduga Curanmor Dibakar Massa Saat Hendak Diamankan Polisi
Ribuan Warga Beutong Serbu Pasar Murah. TRK Bupati Nagan Raya Buka Secara Resmi
Samsat Banda Aceh Pilih Cara Arif: Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak dalam Pembayaran PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Imum Mukim Ingatkan Pentingnya Demokrasi Damai di Pilchiksung Garot
Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal
Safarudin Telvi Minta Pelaku Pembakaran Lahan Segera Ditindak
Bang Jack Jubir KPA Pusat Apresiasi Pemerintah Aceh: Momentum 20 Tahun Damai Harus Jadi Energi Membangun Aceh Bermartabat
DPRK Gayo Lues Tetapkan Tata Tertib dan Program Kerja 2025-2029 dalam Sidang Paripurna
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 01:53 WIB

Negeri Kaya, Rakyat Luka

Selasa, 18 November 2025 - 18:52 WIB

Perkuat Literasi Digital, Bupati TRK Serahkan Smart TV ke SMPN 1 Seunagan

Selasa, 18 November 2025 - 16:48 WIB

Kapolres Nagan Raya Kunker Ke Mapolsek Seunagan Timur.

Senin, 17 November 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Nagan Raya Kunker Ke Mapolsek Kuala. Dan Berikan Bantuan Sembako

Minggu, 16 November 2025 - 02:40 WIB

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Kejagung

Kamis, 13 November 2025 - 19:43 WIB

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.

Kamis, 13 November 2025 - 01:54 WIB

Bea Cukai Meulaboh dan Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Pena yang Kehilangan Nurani

Berita Terbaru

OPINI

Negeri Kaya, Rakyat Luka

Rabu, 19 Nov 2025 - 01:53 WIB

BANDA ACEH

Pengaruh Globalisasi terhadap Kebudayaan Lokal

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:02 WIB