Gelar FGD di Polda Aceh, Tim Divkum Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

FGD tersebut dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Imam Sayuti, serta ikut didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Wika Hardianto.

FGD yang mengusung tema “Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM” tersebut diikuti oleh para penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama, selaku salah satu narasumber menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polri harus mempedomani beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain yang memiliki kaitannya dengan HAM.

“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM,” kata Supriady Utama.

Menurutnya, standar perilaku anggota Polri dalam penegakan hukum wajib
mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya, yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

“Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimana pun, azas praduga tak bersalah perlu dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, dalam kapasitasnya sebagai pemateri membahas tentang sejarah HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode reformasi.

Terkait perspektif HAM dalam penegakan hukum di Indonesia, Dr. M Gaussyah mengurai apa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.

“Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi Undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Dr. M Gaussyah

Berita Terkait

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor
Prof. Marniati: Negara Jangan Abai, Tuntaskan Kasus Kematian Pemuda Aceh di Sibolga!
Aceh Siap Kirim Pemain ke Eropa! Akademi Sepak Bola ASSIPA-SIS Resmi Dibuka Januari 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Lhokseumawe Memantapkan Kota Layak Anak 2026 Lewat Kerja Sama DP3AP2KB dan YBHA Petuah Mandiri Perwakilan Lhokseumawe

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Peneliti UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Kunjungi Bea Cukai Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Bea Cukai dan Lanal Lhokseumawe Mantapkan Sinergi Pengawasan Laut Demi Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum di Perairan Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:37 WIB

HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:37 WIB

LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik

Berita Terbaru