Kutacane – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan Pulau Sumatera bukanlah sekadar pemadaman biasa. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara memandang insiden ini sebagai simbol peringatan keras bahwa fondasi energi nasional masih menyimpan banyak kerentanan struktural yang mengkhawatirkan.
Di tengah narasi pemerintah yang gencar mempromosikan hilirisasi investasi raksasa dan mimpi besar menjadi kekuatan ekonomi global, rakyat di akar rumput justru dihadapkan pada realitas yang ironis. Pertanyaan mendasar dan sederhana terus bergema: Mengapa untuk urusan dasar seperti ketersediaan listrik saja masih bisa terjadi kegagalan sistemik dan pemadaman massal?
Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara, Adnan Kst, menegaskan bahwa insiden ini menjadi bukti nyata adanya dugaan tata kelola sektor energi yang carut-marut, kurangnya mitigasi risiko, serta potensi ketidakberesan dalam alokasi anggaran pemeliharaan infrastruktur kelistrikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi masyarakat di Aceh Tenggara dan Sumatera secara keseluruhan, hilangnya aliran listrik secara tiba-tiba bukan hanya mengganggu kenyamanan. Ini melumpuhkan roda perekonomian, merusak peralatan elektronik, dan memicu krisis layanan publik,” ujar Adnan Kst dalam keterangan resminya.
LSM KOMPAK menyoroti sejumlah poin krusial atas insiden ini:
1. Ilusi Ketahanan Energi: Pemadaman masif membuktikan bahwa infrastruktur kelistrikan nasional rapuh dan belum sepenuhnya siap menghadapi beban puncak maupun gangguan teknis.
2. Kritik Terhadap Kebijakan Elit: Pemerintah dinilai terlalu sibuk mengejar target investasi makro, namun abai terhadap pengawasan infrastruktur esensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Tuntutan Transparansi dan Evaluasi: Meminta Kementerian BUMN dan manajemen PT PLN (Persero) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penyebab utama blackout dan mempublikasikannya secara transparan kepada publik.
LSM KOMPAK mendesak pemerintah agar memprioritaskan perbaikan dan penguatan keandalan gardu-gardu induk di wilayah Sumatera, termasuk di daerah yang rentan seperti Aceh, sebelum memaksakan proyek-proyek ambisius lainnya.
Listrik yang stabil dan merata adalah hak rakyat yang dijamin oleh undang-undang. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan masyarakat akibat ketidakmampuan menjaga keandalan sistem energi nasional. (*)

































































