Duit Rp.11,5 M Hasil Suap Dibelikan Rumah, Tanah dan Aset Lainnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 03:50 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkap bahwa jaksa AZ telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta telah menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah. Kita sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.

Kajati DK Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, aset itu dibeli oknum jaksa nakal Azam usai mendapatkan bagian Rp 11,5 miliar yang dihasilkannya dari menilap uang barang bukti yang semestinya dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang miliaran rupiah yang ditilap itu merupakan hasil kongkalikong antara Azam dengan kuasa hukum para korban robot trading Fahrenheit, yakni BG dan OS yang dalam kasus ini juga turut terlibat dan telah dijadikan tersangka.

Kajati DK Jakarta, Patris Yusrtian Jaya menuturkan, bahwa jaksa AZ diketahui juga telah menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya. “Dia menitipkan uang hasil jatahnya di rekening bank milik istrinya. Istri yang bersangkutan telah kita periksa,” ungkap Patris.

Sebelumnya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ bersama dengan kuasa hukum korban diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.

Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban.

Oknum jaksa nakal, Azam Akhmad Akhsya, alias AZ yang telah dijadikan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi barang bukti penanganan perkara robot trading Fahrenheit. Dia telah ditahan. AZ ternyata telah membelanjakan sejumlah uang hasil suap yang diterimanya dengan membeli rumah, tanah dan aset lainnya. (Felix Sidabutar)

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan
Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat
Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru