Dirreskrimsus: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7, 2 M

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 22:21 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh –  Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, Senin, 7 Agustus 2023.

Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 7 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy ikut menjelaskan, kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.

“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” pungkas Winardy. (BA)

Berita Terkait

Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur

Senin, 6 April 2026 - 11:05 WIB

Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya

Minggu, 5 April 2026 - 03:02 WIB

KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

TKA dan Tantangan Transformasi Pendidikan Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:22 WIB

Kesuburan Gayo Lues 2025 Silam: Harmoni Program dan Ketekunan Petani

Senin, 23 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT Fajar Baizuri Klarifikasi Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:49 WIB

Wilayah Seunagan Timur Dan Beutong Padam Listrik di Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:14 WIB

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Turun Sendiri Pengamanan Shalat Ied Di Peukung

Berita Terbaru