Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

501,739 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Seorang kakek, S (60), diduga memperkosa cucu kandung sendiri di Aceh Tenggara resmi dilaporkan ke polisi, oleh pihak keluarga. Jumat (20/6/2025).

“Benar orang tua korban tadi pagi sudah membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak nya yang masih dibawah umur,” kata Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution kepada tim wartawan Jum’at, 20 Juni 2025.

Berdasarkan kronologis kejadian, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara. Peristiwa itu bermula ketika saksi datang ke rumah pelaku untuk bertemu dengan saudari R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat itu saksi tidak melihat siapapun berada di dalam rumah tersebut. Lalu saksi pergi mengecek ke belakang rumah dan saat itu saksi melihat ada sebuah sepeda motor terparkir dan beranggapan bahwa ada orang berada di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya, Saksi berjalan ke belakang rumah, melihat S sedang bersetubuh dengan korban anak yang dibawa umur. Melihat hal tersebut saksi langsung memberitahukan kepada pihak keluarga. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polres Aceh Tenggara.

Untuk langkah selanjutnya, Bripka Rahmat Nasution, mengatakan, sudah membuat surat pengantar agar dilakukan visum terhadap korban, sesudah nantinya hasil visum dikeluarkan, Korban dan saksi akan dipanggil untuk diambil keterangan.

Adapum Surat tanda terima laporan pengaduan tersebut, Nomor: REG/182/VI/2025/RESKRIM. Tertanggal 20 Juni 2025. Serta surat Pengantar Visum Et Repertum dengan Nomor: B/23/VI/2025/SPKT. Tertanggal 20 Juni 2025, yang dituju kan kepada Direktur RSU H. Sahuddin Kutacane.

Setelah pihak korban melapor ke Polres Aceh Tenggara, tim Wartawan juga sempat mengunjungi saksi di ke diamannya. Diketahui pada saat membawa surat tersebut beserta korban untuk di Visum pada Jumat siang (20/6).

Saksi mengatakan dokter yang bersangkutan lagi tidak berada di tempat.

“Pada saat saya beserta ibu korban, kerumah sakit untuk melakukan Visum pihak rumah sakit mengatakan dokter yang menangani bidang tersebut, sedang tidak berada di tempat, katanya rapat gitu di luar rumah sakit.” Terangnya.

Saksi dan ibu korban berharap pihak rumah sakit lekas melakukan Visum terhadap korban, agar proses hukum dapat berlanjut segera mungkin.

Diberitakan sebelumnya, S (60 tahun) warga Aceh Tenggara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tercela itu dilakukan di gubuk belakang rumah pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu lalu.

(Fenra)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru