Diduga Salinan Putusan Ditandatangani Orang yang Tidak Berkompeten, FJPK Menjelaskan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:30 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) prihatin dengan banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dr. Tumggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal Dokter Tunggul, diduga salinan putusan ditandatangani orang yang tidak berkompeten. Maka dari itu ini mennjadi bukti nyata bahwa beliau sangat diduga kuat dikriminalisasikan. ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023)

Berikut penjelasan yang dikutip dari korban:

Rujukun Hukum

1. Amanat Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Menyatakan: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk

2. Amanat Pasal 242 KUHP

(1), Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya Memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di tas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh Kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara Paling lama tujuh tahun.

(2), Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut

Aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

3. Amanat Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2), Dancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Temuan Fakta I, Kesalahan Nyata Yang Ada

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Namun: 1. Ditanda Tangani Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus

2. Tanda Tangan Roki Panjaitan Patut Diduga Tidak Identik (Palsu

3. Selanjutnya Salinan Putusan Dikirim Untuk Dasar Eksekusi Berdasarkan Tanda Tangan Roma Siallagan Staf Panitera TPKOR Jakarta Pusat

Hal Ini, Melanggar UU Sebagaimana Rujukan Yang Disebutkan Diatas.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:21 WIB

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:25 WIB

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:41 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:42 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:18 WIB

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06 WIB

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Berita Terbaru