Diduga Salinan Putusan Ditandatangani Orang yang Tidak Berkompeten, FJPK Menjelaskan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:30 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) prihatin dengan banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dr. Tumggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal Dokter Tunggul, diduga salinan putusan ditandatangani orang yang tidak berkompeten. Maka dari itu ini mennjadi bukti nyata bahwa beliau sangat diduga kuat dikriminalisasikan. ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023)

Berikut penjelasan yang dikutip dari korban:

Rujukun Hukum

1. Amanat Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Menyatakan: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk

2. Amanat Pasal 242 KUHP

(1), Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya Memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di tas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh Kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara Paling lama tujuh tahun.

(2), Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut

Aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

3. Amanat Pasal 263 KUHP

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2), Dancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Temuan Fakta I, Kesalahan Nyata Yang Ada

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Namun: 1. Ditanda Tangani Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus

2. Tanda Tangan Roki Panjaitan Patut Diduga Tidak Identik (Palsu

3. Selanjutnya Salinan Putusan Dikirim Untuk Dasar Eksekusi Berdasarkan Tanda Tangan Roma Siallagan Staf Panitera TPKOR Jakarta Pusat

Hal Ini, Melanggar UU Sebagaimana Rujukan Yang Disebutkan Diatas.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB