ACEH TENGGARA [12/9/2025 ] – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Desa Bukit Meriah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan data resmi platform JAGA KPK, total Dana Desa Bukit Meriah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 940.152.000 telah 100 persen dicairkan melalui dua tahap pencairan (Rp 450.098.800 pada 3 Maret 2024 dan Rp 490.053.200 pada 31 Oktober 2024). Namun, dari angka jumbo itu, hanya Rp 347.258.800 (36,94 persen) yang muncul dalam rincian publik kegiatan desa.
Artinya, masih ada Rp 592.893.200 atau setara 63,06 persen dari total anggaran yang tidak terlihat dalam publikasi resmi JAGA.
Rincian Anggaran yang Dipublikasikan
Dari total Rp 347 juta yang terpublikasi, berikut pembagiannya:
Penyusunan dokumen keuangan desa: Rp 8 juta
Honor operator kute: Rp 9 juta
Operasional pemerintahan kute: Rp 7,5 juta
Pencegahan kerawanan sosial: Rp 5,16 juta
Pembangunan pos keamanan desa: Rp 19,16 juta
Penyelenggaraan siskamling: Rp 16,1 juta
Baliho APBK dan realisasi: Rp 1 juta
Alat pertanian (sprayer/semprot mesin): Rp 281,33 juta.
Kegiatan dengan nilai terbesar adalah pengadaan alat pertanian senilai Rp 281,33 juta atau mencapai 81 persen dari total kegiatan yang dipublikasikan.
Pertanyaan Publik: Ke Mana Rp 592 Juta Lainnya?
Dari hasil investigasi, publik hanya disuguhi 36,94 persen transparansi. Sementara, lebih dari separuh anggaran desa — sebesar Rp 592,89 juta tidak jelas peruntukannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya serius:
Apakah dana tersebut memang sudah direalisasikan untuk program lain?
Ataukah hanya sekadar belum dipublikasikan di JAGA?
Atau justru ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai aturan?
Dasar Hukum Transparansi
Transparansi Dana Desa diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf d dan e, yang mewajibkan pemerintah desa melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa, Pasal 77 ayat (1), menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjerat penyalahgunaan wewenang atau penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban.
Potensi Saksi dan Pemantauan
Menurut aktivis anti-korupsi di Aceh Tenggara, Saidul Amran dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada kepala desa Bukit Meriah dan mendorong Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengawasi dugaan ketidakterbukaan informasi ini.
“Kalau benar Rp 592 juta ini tidak jelas peruntukannya, ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum. Masyarakat berhak tahu, karena itu uang rakyat. Desa harus transparan, tidak boleh abu-abu,” tegas Saidul Amran.
Desakan Publik
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Bukit Meriah yang kerap di panggil sihombing saat di hubungi lewat no WhastApp belum berhasil dikonfirmasi,juga pesan singkat WhatsApp tidak mendapat balasan.
Masyarakat berharap transparansi di harap segera dilakukan, bukan hanya sebagian kecil kegiatan yang dipublikasikan. Jika tidak ada penjelasan, potensi dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2024 semakin kuat. ****