Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

ALIASA

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA [12/9/2025 ] – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Desa Bukit Meriah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan data resmi platform JAGA KPK, total Dana Desa Bukit Meriah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 940.152.000 telah 100 persen dicairkan melalui dua tahap pencairan (Rp 450.098.800 pada 3 Maret 2024 dan Rp 490.053.200 pada 31 Oktober 2024). Namun, dari angka jumbo itu, hanya Rp 347.258.800 (36,94 persen) yang muncul dalam rincian publik kegiatan desa.

Artinya, masih ada Rp 592.893.200 atau setara 63,06 persen dari total anggaran yang tidak terlihat dalam publikasi resmi JAGA.

Rincian Anggaran yang Dipublikasikan
Dari total Rp 347 juta yang terpublikasi, berikut pembagiannya:

Penyusunan dokumen keuangan desa: Rp 8 juta
Honor operator kute: Rp 9 juta
Operasional pemerintahan kute: Rp 7,5 juta
Pencegahan kerawanan sosial: Rp 5,16 juta
Pembangunan pos keamanan desa: Rp 19,16 juta
Penyelenggaraan siskamling: Rp 16,1 juta
Baliho APBK dan realisasi: Rp 1 juta
Alat pertanian (sprayer/semprot mesin): Rp 281,33 juta.

Kegiatan dengan nilai terbesar adalah pengadaan alat pertanian senilai Rp 281,33 juta atau mencapai 81 persen dari total kegiatan yang dipublikasikan.

Pertanyaan Publik: Ke Mana Rp 592 Juta Lainnya?
Dari hasil investigasi, publik hanya disuguhi 36,94 persen transparansi. Sementara, lebih dari separuh anggaran desa — sebesar Rp 592,89 juta tidak jelas peruntukannya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya serius:
Apakah dana tersebut memang sudah direalisasikan untuk program lain?
Ataukah hanya sekadar belum dipublikasikan di JAGA?

Atau justru ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai aturan?

Dasar Hukum Transparansi
Transparansi Dana Desa diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf d dan e, yang mewajibkan pemerintah desa melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa, Pasal 77 ayat (1), menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjerat penyalahgunaan wewenang atau penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban.

Potensi Saksi dan Pemantauan
Menurut aktivis anti-korupsi di Aceh Tenggara, Saidul Amran dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada kepala desa Bukit Meriah dan mendorong Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengawasi dugaan ketidakterbukaan informasi ini.

“Kalau benar Rp 592 juta ini tidak jelas peruntukannya, ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum. Masyarakat berhak tahu, karena itu uang rakyat. Desa harus transparan, tidak boleh abu-abu,” tegas Saidul Amran.

Desakan Publik
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Bukit Meriah yang kerap di panggil sihombing saat di hubungi lewat no WhastApp belum berhasil dikonfirmasi,juga pesan singkat WhatsApp tidak mendapat balasan.

Masyarakat berharap transparansi di harap segera dilakukan, bukan hanya sebagian kecil kegiatan yang dipublikasikan. Jika tidak ada penjelasan, potensi dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2024 semakin kuat. ****

Berita Terkait

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK
Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga
Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74
Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat
Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak
Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:21 WIB

Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:29 WIB

Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Senin, 29 September 2025 - 00:45 WIB

ARPA Kecam Tindakan Gubernur Sumut Hentikan Truk Berpelat Aceh

Berita Terbaru