Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Puluhan warga Desa Pardomuan 2, khususnya dari Dusun Lumban Aritonang, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan timbangan digital kelapa sawit (RAM) yang berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah wakaf. Aksi berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan pengawalan aparat keamanan dari Polres Aceh Tenggara dan unsur Forkopimcam Babul Makmur.

Dalam aksi tersebut, warga mengenakan ikat kepala merah putih, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, serta membentangkan spanduk berisi tuntutan. Massa bergerak melakukan long march menuju lokasi RAM sawit yang berada dekat tanah wakaf yang dimaksud, sambil meneriakkan seruan agar lokasi tersebut segera ditutup dan diberi garis polisi oleh pihak berwenang.

“Kami menolak keras kehadiran RAM sawit di atas tanah wakaf ini. Lokasi ini sudah mengganggu ketenangan masyarakat. Tanah ini untuk masyarakat, bukan untuk usaha pribadi. Tutup aktivitasnya dan lakukan police line,” teriak salah satu orator dalam unjuk rasa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengklaim bahwa tanah yang kini dijadikan lokasi RAM merupakan hibah untuk kepentingan umum, terutama sebagai lahan pemakaman (kuburan umum). Salah satu pemimpin aksi menyampaikan bahwa tanah tersebut pernah tidak ditempati selama puluhan tahun karena wabah penyakit, namun sejarahnya tetap lekat sebagai bagian dari hak kolektif masyarakat.

“Saya sudah 60 tahun hidup di sini. Kampung ini sudah berumur lebih dari 100 tahun. Saya ketua STM di desa ini, dan tidak pernah kami diajak rapat atau diminta persetujuan atas pendirian RAM di lokasi ini,” ujar Bapak Simorangkir, salah seorang tokoh masyarakat yang turut berorasi dalam aksi damai tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Babul Makmur Ismaidi, S.T., yang hadir di lokasi, meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersedia menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Ia menyatakan, persoalan tersebut akan dikaji bersama pihak terkait di Kantor Kecamatan dalam waktu dekat.

“Demo adalah hal wajar dalam menyampaikan aspirasi. Namun kita belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari pelapor dan terlapor. Maka langkah pertama adalah kita mediasi secara terbuka,” kata Camat.

Senada dengan itu, Kapolsek Babul Makmur Iptu Sukardi menegaskan bahwa tindakan hukum seperti pemasangan garis polisi (police line) tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ada prosedur yang harus dilalui. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya tegas.

Setelah mendengar penjelasan para pejabat lokal, massa kemudian membubarkan diri secara tertib, meskipun mereka menegaskan akan terus mengawal proses mediasi hingga tuntas.

Dalam perbincangan terpisah, Kepala Desa Pardomuan 2, Mangantar Simare-mare, menjelaskan bahwa status tanah yang disengketakan semestinya sudah jelas. Ia menyebut ada dokumen yang menunjukkan keberadaan tanah wakaf dari marga Pandiangan dan juga tanah yang diperuntukkan untuk gereja.

Sementara itu, pantauan wartawan di lapangan melaporkan bahwa proses mediasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Mediasi akan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Polsek, TNI, dan perwakilan masyarakat setempat.

Aksi ini juga turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Aceh Tenggara AKP Irwansyah, Kasi Humas Polres AKP J. Silalahi, serta Danposramil Babul Makmur Pelda TNI R. Sagala. Keberadaan para pejabat tersebut guna mengamankan jalannya aksi dan memastikan kondisi tetap kondusif.

Desa Pardomuan 2 sendiri dikenal sebagai wilayah yang kerap menghadapi berbagai persoalan sosial dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, warga desa sempat terlibat konflik terkait distribusi air bersih, pembagian bantuan ternak, serta sertifikat tanah. Kini, isu wakaf menjadi titik baru yang memerlukan penyelesaian menyeluruh dan sensitif terhadap aspek adat serta hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berbasis data hukum yang kuat untuk menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebab, tanah wakaf menyangkut kepentingan publik dan memiliki sensitivitas keagamaan serta historis yang tinggi.  (red)_

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru