Dalami Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe, KPK Periksa Satu Saksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:50 WIB

50707 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan satu saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

“Satu saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Abdul Gopur (Karyawan Swasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan lima saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe (LE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya pemeriksaan dilakukan untuk enam saksi, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir,” ujar Ali.

Lanjut Ali, lima saksi yang hadir atas nama Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek  Peningkatan jalan Entrop – Hamadi II). Sedangkan satu saksi yang tidak bisa hadir atas nama Drs. Aloysius Renwarin (Pengacara LE). “Seluruh saksi diperiksa di Polda Papua,” terangnya.

Ia menambahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu.

“Sedangkan saksi yang tidak hadir KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Trauma Healing Polwan: Menguatkan Hati Kecil Anak-Anak Ketambe Pasca Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:08 WIB

Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53 WIB

Kapolsek Semadam dan Muspika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:49 WIB

Polisi Dirikan Lima Posko Tanggap Darurat di Jalan Lintas Blangkejeren—Kutacane untuk Korban Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:37 WIB

Polres Aceh Tenggara Kerahkan Personel Bersih-Bersih Rumah Warga di 14 Kecamatan Terdampak Banjir

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:32 WIB

Sidokkes Polres Aceh Tenggara Layani Cek Kesehatan hingga ke Pelosok, Bagikan Obat-Obatan untuk Warga Desa Lauser Pascabanjir

Senin, 1 Desember 2025 - 14:12 WIB

Datang Orang Nomor 1 Republik Indonesia di Aceh tenggara menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 16:18 WIB

Akses Terputus! Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Bantu Warga Seberangi Sungai

Berita Terbaru