Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar, yang akrab disapa Ceulangiek, mengusulkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang mencalonkan diri sebagai keuchik. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat non-ASN dalam membangun gampong dan menciptakan regenerasi kepemimpinan yang lebih baik.
“Dulu sudah ada larangan bagi ASN guru dan tenaga kesehatan untuk mencalonkan diri sebagai keuchik. Sekarang, kami mendorong agar aturan ini diperluas untuk melarang semua ASN mencalonkan diri,” ujar Ceulangiek, Minggu (26/1/2025).
Ia menambahkan, ASN sudah memiliki pekerjaan yang stabil di sektor pemerintahan, sehingga tidak perlu lagi mengambil peran sebagai kepala desa. Dengan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat non-ASN, diharapkan akan muncul bibit-bibit baru yang mampu membawa perubahan positif di tingkat desa.
Keuchik sendiri merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ceulangiek menilai, pelarangan ASN mencalonkan diri sebagai keuchik akan membantu memperluas lapangan pekerjaan di desa dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat dalam kepemimpinan lokal.
“Kami berharap pemerintah Aceh segera mengeluarkan aturan yang tegas terkait hal ini. Regenerasi kepemimpinan sangat penting, terutama di tingkat desa, agar kepemimpinan yang ada lebih variatif dan dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah Aceh dalam upaya memperkuat pemerintahan desa dan menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat non-ASN untuk berkontribusi secara langsung dalam membangun desanya.[Heri]