Buron Sabu Dibekuk di Semadam, Jaringan Narkotika Aceh Tenggara Mulai Terkuak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:05 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Upaya pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil nyata di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam. Tersangka berinisial B, pria berusia 31 tahun yang merupakan warga setempat, tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah cukup lama diburu oleh aparat penegak hukum. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal yang telah mengintai pergerakannya selama beberapa waktu terakhir.

Penangkapan B merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial H. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, H ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan intensif terhadap H, penyidik memperoleh informasi penting mengenai peran B dalam jaringan tersebut. H menyebut bahwa sabu yang ditemukan saat penangkapannya juga melibatkan B dalam pengadaan maupun peredarannya. Temuan ini kemudian dikonfirmasi setelah B sendiri mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika yang diamankan dari H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Usai ditangkap, B langsung digiring ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan B dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Aceh Tenggara. Tidak tertutup kemungkinan bahwa penangkapan ini akan membuka fakta-fakta baru mengenai jaringan narkotika yang lebih luas. Aparat juga terus menelusuri apakah terdapat pelaku lain yang turut berperan dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dan keamanan masyarakat melalui praktik haram tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pengejaran terhadap DPO menjadi prioritas kami, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba,” tegas Kapolres. Ia menambahkan bahwa kerja keras tim Satresnarkoba adalah bukti komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi warga menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari jeratan narkotika.

Dengan penangkapan DPO ini, Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap tersangka B pun akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan publik berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. (*)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru