Buron Lima Bulan, Pemuda Tersangka Pencabulan Diringkus di Kebun Sawit Nagan Raya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:32 WIB

50775 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang, seorang pemuda berinisial MFA (21) akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Subulussalam. Ia ditangkap di sebuah rumah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 30 Juli 2025.

Penangkapan MFA menjadi akhir dari pengejaran panjang yang dilakukan aparat kepolisian sejak awal tahun ini. Kasus bermula dari laporan seorang ayah yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual setelah dicekoki minuman keras oleh teman-temannya. Pelapor, yang merupakan ayah korban, menyampaikan bahwa anaknya awalnya diajak untuk makan bersama. Namun, niat tersebut berujung petaka.

Menurut penyelidikan polisi, korban awalnya menolak ketika ditawari minuman keras. Namun, korban dipaksa hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Penyelidikan pun mengarah pada terduga pelaku berinisial MFA,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Subulussalam IPTU Abdul Mufakir kepada wartawan.

Tim gabungan bergerak diam-diam hingga akhirnya mendeteksi keberadaan MFA yang bersembunyi di wilayah Nagan Raya, sekitar 200 kilometer dari tempat kejadian perkara. Polisi pun segera melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit yang diketahui milik warga lokal.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku segera dibawa ke Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Hingga saat ini, MFA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Subulussalam. Polisi belum merinci pasal-pasal yang akan disangkakan, namun pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik di Subulussalam dan sekitarnya. Selain karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang masih kerap lolos dari jeratan hukum karena lemahnya pelaporan di lapangan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual. “Kami terus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan kasus serupa. Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas kami,” tutup IPTU Mufakir.

Berita Terkait

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Meriahkan Jalan Santai dan Senam Bersama

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Tahun  2025

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:13 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:43 WIB