Berikut aduan resmi FJPK hal Dokter Tunggul ke Bawas MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 03:29 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini Jalaluddin TJ sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) resmi telah mengajukan surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

“Kita meyakini bahwa dokter Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban rekayasa hukum. Maka dari itu kita ajukan aduan resmi ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena diyakini akan menangani permohonan termaksud secara profesional, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023)

Berikut surat resmi dari Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Kepala Badan Pengawas MA RI

Jakarta 25 Julii 2023

Di

: Jl. Jenderal Ahmad Yani kav.58 By pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Jakarta 13011, Indonesia

PERIHAL

Melaporkan Putusan Hakim Dasar Melaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor Dan TPPU Termasuk Putusan PK, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Karena Dari Aspek Legal Formil & Materiil Melanggar Amanat UU

Baca Juga :  Berkat Jumat Curhat, Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu Modus Kirim Paket Ikan Asin

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Kepala Badan Mahkamah Agung RI Sesuai Perihal Pokok Diatas, Agar Mafia Jangan Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Khususnya Majelis Hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan (LAMPIRAN I)

Ketua Mahkamah Agung RI

Harus Melakukan Eksaminasim Tindakan Koreksi Melalui Fatwa, Atas Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Adapun Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Mulia Adalah Terutama Berdasarkan Putusan Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Penggant, Atau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebig Dari 6 Tahun Belum Du Eksekusim Termasuk Petikan Dan Salinan Putusan PK, Sudah Lebih 4 Tahun Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Hasil Pemeriksaan, Penilaiaan Proses Dan Hasil Persidangan PK. Adapyn Putusan Hakum Dimaksud, Yaitu:

Baca Juga :  Sebar Video Tak Senonoh,Satu Orang Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi.

1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid. Sus/2016

3.

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Selanjutnya Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Muliam Antara Lain

1. Rujukan Berdasarkan Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

Rujukan Hukum Yang Diajukan Berdasarkan Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum

Lipsus: TJ

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan
Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja.
Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi
Kalangan Judi Di Desa Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik Makin Hari Makin Menjadi Diduga Aparat Penegak Hukum Tak Mampu Bertindak!
Pengedar Uang Palsu di Amankan, Begini Kejadiannya
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Tersangka Main Judi Online
Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif
Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:18 WIB

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:30 WIB

Pengurus ICMI Aceh Diminta Banyak Ingat Kematian, Harta Tidak Dibawa Mati

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:41 WIB

Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:06 WIB

Tender Proyek Balai Pelestarian Kebudayaan Diduga Sarat Permainan Kepala

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:15 WIB

PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya

Berita Terbaru