Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 04:49 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama.

Galih ditangkap polisi pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

Galih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditampilkan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(PMJ)

Berita Terkait

Dirkrimum Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Nagih Cara Preman: Resahkan Nasabah
Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.
Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.400 Keranjang Mangga Thailand Ilegal
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Hasil RDP DPRK Nagan Raya Kelurakan Rekomendasi Penyegelan PT. AJB & PT Mifa Bersaudara.