Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dalam 7 Hari, Tangkap Empat Kurir Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:28 WIB

50550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Batam, 2 Juni 2025, Baranews – Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam berhasil empat upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim oleh empat orang penumpang pada Minggu (18/05) dan Minggu (25/05). Dari empat penindakan tersebut, berhasil diamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 5.370 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama hingga Ketiga dilakukan Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Petugas Bea Cukai Batam di Terminal Ferry Internasional Batam Centre mencurigai gerak- gerik seorang penumpang pria yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV.Dolphin Glory. Dari hasil pemeriksaan awal penumpang tersebut teridentifikasi atas nama RR (laki-laki, 23 tahun). Saat dilakukan pemeriksaan, RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS. Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine didalam tubuh Pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 100 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Bea Cukai Batam kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR. Hasilnya ditemukan penumpang atas nama TO (laki-laki, 28 thn) dan RB (perempuan, 45 thn) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK). Kemudian Petugas Bea Cukai Batam segera mengamankan kedua penumpang tersebut di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB.

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu). Berdasarkan keterangan dari Pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia. Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp. 8 juta. Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat bruto 250 gram, serta Pelaku RR, TO, dan RB diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Penindakan Keempat dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi untuk menyelundupkan barang yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial DI (perempuan, 25 tahun), penumpang pesawat Batik Air OD- 356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Batam. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang  waffle  tersebut  didapati  sejumlah  baut  dalam  keadaan  longgar  yang

mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya. Petugas kemudian membuka sisi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut. Kemudian Petugas Bea Cukai membawa penumpang ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Saat dilakukan permintaan keterangan, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine (sabu). Berdasarkan pengakuan oleh Pelaku, dia merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya, ZU, untuk menjadi kurir narkoba. DI dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya.

“Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dan diserahterimakan ke Dirres Narkoba Polda Kepri melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 42 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.” pungkas Zaky. (RED)

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru