HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 21:44 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah.

Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini. “Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya.

Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023.
“Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak. Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.

– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian

Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock.

Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun. Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan.

“Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya.

Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

Berita Terkait

Nagan Raya Raih Juara Harapan I Paviliun Kuliner Terbaik di ACF 2026
Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Aceh Siaga Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor
Masa Depan Dana Otsus Aceh Terancam, Pemerintah dan DPRA Didesak Ambil Langkah Strategis
Penanganan Bencana Aceh Dinilai Berlarut, Pemerintah Didesak Berikan Solusi Nyata
HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
Langkah Pertama di Kampus Biru, 910 Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2026
Kapolda Aceh Ungkap Strategi Akselerasi Rekonstruksi Pascabencana, 265 Titik Sumur Bor Dibangun untuk Perkuat Ketahanan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:35 WIB

Nagan Raya Matangkan Pembentukan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Resmi Diserahkan ke Kemendagri

Selasa, 15 September 2026 - 03:04 WIB

Irwanda Nahkodai DPM UTU 2026, Rosma dan Diski Saputra Dampingi sebagai Wakil Ketua

Senin, 14 September 2026 - 02:55 WIB

HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Wujudkan Wadah Aspirasi Mahasiswa Sains Keolahragaan

Minggu, 13 September 2026 - 02:28 WIB

HIMAKESMAS FIK UTU Gelar Health Day 2026, Ajak Mahasiswa Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

Minggu, 13 September 2026 - 01:09 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Terima Penghargaan Pelestari Tradisi Kuliner Aceh di ACF 2026

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Program MBG Dinilai Harus Dikelola Ahli Gizi dan Keamanan Pangan, Arham: Guru Harus Tetap Fokus Mendidik Siswa

Rabu, 9 September 2026 - 20:03 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Capaian UCJ Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 8 September 2026 - 16:45 WIB

Bupati TRK diwakili Plt Sekda Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRK

Berita Terbaru