Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 21:44 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah.

Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini. “Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya.

Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023.
“Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak. Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.

– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian

Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock.

Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun. Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan.

“Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya.

Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

Berita Terkait

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT
Pembangunan Jalan Kota Bahagia Mangkarat: SMPA Kecam Sikap DPRK yang Dinilai Tutup Mata dan Uji Kesabaran Rakyat
Daniel Abdul Wahab Kembali Nahkodai RAPI Kota Banda Aceh, Muswil VIII Berlangsung Sukses
Hak rakyat dan Kelestarian Lingkungan terancam, Ketua Umum IMPS gaungkan penolakan tambang di Samadua
Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh
Promosikan Batu Giok, RAPI Nagan Raya Serahkan Cindera mata Batu Giok ke Wali Kota Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:32 WIB

DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:43 WIB

Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:16 WIB

Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:15 WIB

Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Perkuat Sinergi APH Lewat Tennis Persahabatan dengan Pengadilan Negeri Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:12 WIB

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:53 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:48 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Waspadai Calon Lokasi Pembangunan SNT di Subulussalam, Diduga Bermasalah Secara Administratif

Berita Terbaru