Akui diri sebagai mantan narapidana, Sairun tak layak pimpin PNS Subulussalam sebagai Sekda

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:54 WIB

50978 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PLT Sekretaris Daerah Kota Subulusalam akui diri sebagai mantan nara pidana dalam pemberitaan di sejumlah media daring yang terbit hari ini, dalam kutipan dipemberitaan tersebut Sairun,S.Ag mengakui dirinya pernah dipenjara untuk membela kepentingan rakyat.

Terkait hal ini Pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Ridwan menilai Sairun yang pernah berstatus sebagai mantan narapidana tidak layak menjadi Sekda karena bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh, dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Husein menanggapi hal ini sebagai suatu kegagalan berfikir seorang PLT.Sekda, “Pernyataan H.Sairun mengakui diri sebagai mantan narapidana dan menyatakan dirinya di penjara karena membela hak rakyat lalu menganggap dirinya layak sebagai seorang pejabat publik itu gagal nalar”, Kata Husein

Menurut Husein, justru pembakaran kantor bupati Aceh Singkil sebagai tindakan makar yang merugikan rakyat, karena kantor tersebut merupakan aset publik yang biaya pembangunannya di biayai oleh uang rakyat, “Lantas dimana letak dia melakukan pembelaan terhadap rakyat?, kok merusak fasilitas negara dan membuat pelayanan publik dikantor itu terganggu itu dianggap sebagai membela rakyat?”, Ucap Husein lagi

Selain itu, menurut Ridwan Huesin klaim Sairun soal ia dipenjara karena membela masyarakat juga patut menjadi pertanyaan, sebab masyarakat yang ia bela justru berkali-kali mendemonstrasi dirinya, “Jejak digital kan ada, masyarakat yang ia akui ia bela justru beberapa kali berdemonstrasi menyatakan kekecewaan terhadap dirinya, warga Subulussalam pasti familiar dengan istilah Motokh Mbetakh, itu kata-kata yang diungkapkan langsung oleh para pendemo dari kabupaten tetangga yang sempat langsung menyambangi kediamannya beberapa waktu yang lalu, jadi yang ia bela masyarakat mana”, Kata Ridwan Husein.

Husein menambahkan, padahal jelas dinyatakan di aturan yang ada seorang Sekda itu harus memiliki rekam jejak jabatan, rekam jejak integritas dan moralitas yang baik, tidak peduli apa penyebab dia di penjara “Sairun telah dijatuhi hukuman pidana, dinyatakan bersalah yang berarti dia tidak memiliki rekam jejak Moralitas dan integritas yang baik”, Jelas Husein.

Aturan yang menjelaskan tentang sairun tidak layak menjadi sekda terdapat pada dua aturan yaitu PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Ridwan Husein menjelaskan secara detail mengenai dua aturan tersebut perihal sairun tidak layak menjadi seorang sekda “berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2009 pada pasal 3 ayat 2 dan 3 yang mengatakan syarat sebagai seorang sekretaris daerah Kabupaten/Kota harus memiliki rekam jejak integritas , moralitas dan disiplin yang baik, senada juga dengan PermenPan RB Nomor 15 Tahun 2019 yang menyatakan syarat untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama harus memiliki Rekam jejak Jabatan dan rekam jejak moralitas serta integritas yang baik, dari kedua aturan yang saya jabarkan jelas seorang mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak moralitas dan integritas yang baik” Jelas Ridwan Husein lagi.

Ridwan Husein menambahkan bahwa Walikota dan sairun lebih baik fokus terhadap penyelesaian defisit daerah, “ saya ingin menyampaikan kepada Walikota Bintang dan Sairun lebih baik mereka fokus terhadap penyelesaian Defisit anggaran Kota Subulussalam di sisa sisa masa jabatan nya, jangan fokus mengejar jabatan yang tak layak mereka duduki, yang dimana perbuatan mereka memperlihatkan mereka haus akan jabatan namun tidak mampu dan tidak memiliki kompetensi ketika menduduki jabatan publik di Kota Subulussalam, tutup Ridwan Husein dalam keterangannya.

rilis:[adi]

[imCBR]

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:43 WIB

Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional

Senin, 23 Maret 2026 - 13:34 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:19 WIB

Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh

Senin, 16 Maret 2026 - 09:47 WIB

Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:29 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:58 WIB

Pelantikan MGMP Aceh Utara, Dorong Inovasi Metode Mengajar Demi Pendidikan Berdaya Saing

Berita Terbaru