Akui diri sebagai mantan narapidana, Sairun tak layak pimpin PNS Subulussalam sebagai Sekda

Raja Uli

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:54 WIB

50806 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PLT Sekretaris Daerah Kota Subulusalam akui diri sebagai mantan nara pidana dalam pemberitaan di sejumlah media daring yang terbit hari ini, dalam kutipan dipemberitaan tersebut Sairun,S.Ag mengakui dirinya pernah dipenjara untuk membela kepentingan rakyat.

Terkait hal ini Pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Ridwan menilai Sairun yang pernah berstatus sebagai mantan narapidana tidak layak menjadi Sekda karena bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh, dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Husein menanggapi hal ini sebagai suatu kegagalan berfikir seorang PLT.Sekda, “Pernyataan H.Sairun mengakui diri sebagai mantan narapidana dan menyatakan dirinya di penjara karena membela hak rakyat lalu menganggap dirinya layak sebagai seorang pejabat publik itu gagal nalar”, Kata Husein

Menurut Husein, justru pembakaran kantor bupati Aceh Singkil sebagai tindakan makar yang merugikan rakyat, karena kantor tersebut merupakan aset publik yang biaya pembangunannya di biayai oleh uang rakyat, “Lantas dimana letak dia melakukan pembelaan terhadap rakyat?, kok merusak fasilitas negara dan membuat pelayanan publik dikantor itu terganggu itu dianggap sebagai membela rakyat?”, Ucap Husein lagi

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Subulussalam Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Curah Hujan Tinggi

Selain itu, menurut Ridwan Huesin klaim Sairun soal ia dipenjara karena membela masyarakat juga patut menjadi pertanyaan, sebab masyarakat yang ia bela justru berkali-kali mendemonstrasi dirinya, “Jejak digital kan ada, masyarakat yang ia akui ia bela justru beberapa kali berdemonstrasi menyatakan kekecewaan terhadap dirinya, warga Subulussalam pasti familiar dengan istilah Motokh Mbetakh, itu kata-kata yang diungkapkan langsung oleh para pendemo dari kabupaten tetangga yang sempat langsung menyambangi kediamannya beberapa waktu yang lalu, jadi yang ia bela masyarakat mana”, Kata Ridwan Husein.

Husein menambahkan, padahal jelas dinyatakan di aturan yang ada seorang Sekda itu harus memiliki rekam jejak jabatan, rekam jejak integritas dan moralitas yang baik, tidak peduli apa penyebab dia di penjara “Sairun telah dijatuhi hukuman pidana, dinyatakan bersalah yang berarti dia tidak memiliki rekam jejak Moralitas dan integritas yang baik”, Jelas Husein.

Aturan yang menjelaskan tentang sairun tidak layak menjadi sekda terdapat pada dua aturan yaitu PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Ridwan Husein menjelaskan secara detail mengenai dua aturan tersebut perihal sairun tidak layak menjadi seorang sekda “berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2009 pada pasal 3 ayat 2 dan 3 yang mengatakan syarat sebagai seorang sekretaris daerah Kabupaten/Kota harus memiliki rekam jejak integritas , moralitas dan disiplin yang baik, senada juga dengan PermenPan RB Nomor 15 Tahun 2019 yang menyatakan syarat untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama harus memiliki Rekam jejak Jabatan dan rekam jejak moralitas serta integritas yang baik, dari kedua aturan yang saya jabarkan jelas seorang mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak moralitas dan integritas yang baik” Jelas Ridwan Husein lagi.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM, Sat Reskrim Polres Subulussalam Cek SPBU

Ridwan Husein menambahkan bahwa Walikota dan sairun lebih baik fokus terhadap penyelesaian defisit daerah, “ saya ingin menyampaikan kepada Walikota Bintang dan Sairun lebih baik mereka fokus terhadap penyelesaian Defisit anggaran Kota Subulussalam di sisa sisa masa jabatan nya, jangan fokus mengejar jabatan yang tak layak mereka duduki, yang dimana perbuatan mereka memperlihatkan mereka haus akan jabatan namun tidak mampu dan tidak memiliki kompetensi ketika menduduki jabatan publik di Kota Subulussalam, tutup Ridwan Husein dalam keterangannya.

rilis:[adi]

[imCBR]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakankemenag Kota Subulussalam Resmikan PTSP MTSN 1 Inovasi Zonintegritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Kesan Dimenit Akhir MOBIL BL 1 Bersama H. Affan Alfian Walikota Subulussalam, Serahkan Aset Daerah
Kapolsek Sultan Daulat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Di Wlkum Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam
Polsek Sultan Daulat Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan
Lima Tahun Bintang Salmaza Memimpin Kota Subulussalam Saat Memimpin Dihadapkan Masalah Covid-19 Yang Melanda Dunia Internasional
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perkebunan Masyarakat
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perkebunan Masyarakat
PT SPT Berikan Bantuan Beras Pada Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Sultan Daulat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:37 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Diburu, Bareskrim Polri Kirim Tim

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:33 WIB

Bareskrim Polri Buru Tiga Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:03 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues, Buka Acara Workshop Tematik. Dan Ini Pesannya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:21 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Samapta Jasmani Periodik 1 Tahun 2024 Di Lapangan Pancasila Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Gelar Operasi Pasar Murah

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:25 WIB

Hari ke Sepuluh, Pembukaan Jalan TMMD ke – 120 Kodim 0113/Gayo Lues Mecapai 50 Persen

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:16 WIB

BNNK Gelar Kegiatan Deteksi Dini/ Tes Urine Dilingkungan kantor Kemenag Gayo Lues.

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:24 WIB

Akreditasi Puskesmas Pintu Rime: Langkah Maju Menuju Pelayanan Kesehatan Prima

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Diburu, Bareskrim Polri Kirim Tim

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:37 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Bareskrim Polri Buru Tiga Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:33 WIB

NASIONAL

Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI

Sabtu, 18 Mei 2024 - 03:02 WIB