BANDA ACEH | Bencana banjir yang dipicu oleh curah hujan tinggi selama sepekan terakhir telah merendam sedikitnya 15 desa di Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta meluas ke sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Aceh. Dampak luapan dua sungai utama, yakni Krueng Lamie dan Krueng Tripa, menyebabkan pemukiman warga tergenang air dengan ketinggian lebih dari 30 sentimeter. Selain Nagan Raya, wilayah lain yang terdampak banjir meliputi Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Jaya, hingga Aceh Utara.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat meninjau langsung lokasi terdampak di Kabupaten Pidie Jaya pada Selasa, 3 November 2026, meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu dalam menetapkan status tanggap darurat bencana. Langkah ini dipandang krusial guna mempercepat alokasi dana belanja tak terduga serta mempermudah koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam penyaluran bantuan kepada warga terdampak. Penetapan status darurat dinilai sangat mendesak agar proses administrasi pengadaan dan pengerjaan penanganan bencana dapat dilakukan jauh lebih cepat dibandingkan prosedur normal.
Dukungan terhadap arahan tersebut juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadullah, yang menekankan pentingnya status tanggap darurat untuk memperlancar koordinasi lintas sektoral di daerah. Pemerintah setempat khawatir bencana banjir susulan yang terus berulang dapat menghambat target rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung sepanjang periode 2026 hingga 2028.
Selain aspek status darurat, penanganan teknis terhadap penyebab banjir, khususnya sedimentasi sungai, menjadi perhatian utama. Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Safrizal Seda, mengungkapkan bahwa pendangkalan sungai yang parah menjadi pemicu utama jebolnya tanggul di wilayah Pidie Jaya. Sebagai solusi, pengerukan lebih dari 100 sungai di tiga provinsi di Sumatera mendesak untuk segera dilakukan. Safrizal juga mendorong para kepala daerah untuk segera memproses izin pemanfaatan galian C serta melibatkan pihak ketiga agar pemulihan fungsi sungai dapat berjalan optimal. (*)








































