NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Mandiri Pengajuan Terpadu Dana Gampong Kabupaten Nagan Raya (Simpadu Nara), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan launching tersebut berlangsung di Aula Sasana Praja DPMGP4 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Kehadiran aplikasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Nagan Raya dalam mendorong transformasi digital, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan gampong.
Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Nagan Raya, Bustami, S.Pd., menyampaikan bahwa Simpadu Nara merupakan hasil inovasi daerah yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan gampong agar semakin modern, transparan, dan profesional.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut bahkan telah didaftarkan hak ciptanya pada Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Bustami, penerapan aplikasi Simpadu Nara merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, tertib administrasi, serta akuntabel.
Dengan hadirnya sistem digital tersebut, diharapkan berbagai proses administrasi pemerintahan gampong dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi aparatur gampong dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar perubahan dari sistem manual ke digital, tetapi merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan gampong yang lebih terbuka, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Bustami.
Sementara itu, Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., M.M., menjelaskan bahwa aplikasi Simpadu Nara dirancang untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) bagi 222 gampong yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Ia mengatakan, melalui aplikasi tersebut, pemerintah gampong tidak perlu lagi mengantarkan berkas administrasi secara langsung ke kantor kecamatan maupun kantor DPMGP4.
Seluruh dokumen persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa kini dapat diunggah secara daring melalui aplikasi Simpadu Nara, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan mudah diakses.
“Dengan adanya aplikasi ini, pemerintah gampong cukup mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui sistem yang telah disediakan. Tidak perlu lagi membawa berkas fisik ke kantor kecamatan maupun DPMGP4,” jelas Said Mudhar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan melalui Simpadu Nara dilakukan secara berjenjang,karna Aplikasi Simpadu Nara ini yang pertama di Provinsi Aceh. Imbuh Said Mudhar, dengan sapaan Abuyed.
Dokumen yang diunggah oleh pemerintah gampong terlebih dahulu akan diverifikasi oleh pihak kecamatan sebelum diteruskan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan dokumen, meningkatkan ketertiban administrasi, serta meminimalkan kendala yang selama ini dapat terjadi dalam pengurusan berkas secara manual.
Peluncuran Simpadu Nara menjadi langkah nyata Pemkab Nagan Raya dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Melalui inovasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan administrasi pengajuan Dana Desa semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya mempermudah pekerjaan aparatur pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemerintahan gampong yang lebih baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya. (*)








































