slot preparation.lsrs.lu

Pelaksanaan Syariat Islam Tak Cukup dengan Regulasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:23 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk Busmatam Usman, SHI, MA
Khatib Jumat 30 Oktober 2026
Masjid Darul Falah Cot Keueng Aceh Besar

Tgk Busmatam Usman, SHI, MA Khatib Jumat 30 Oktober 2026 Masjid Darul Falah Cot Keueng Aceh Besar

Jantho — Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan kebijakan pemerintah. Kesadaran individu dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar nilai-nilai Islam benar-benar diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tgk. Bustamam Usman, S.H.I, M.A, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan hal itu dalam khutbah Jumat di Masjid Darul Falah, Cot Keu Eung, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (30/10/2026).

Dalam khutbah bertema “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” tersebut, dia menjelaskan, syariat secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Secara istilah, syariat Islam merupakan keseluruhan ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablumminallah) dan hubungan antarsesama manusia (hablumminannas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar bagi penerapan syariat Islam sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh. Karena itu, dia menegaskan, syariat Islam tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas persoalan ibadah atau penegakan hukum, tetapi harus mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, muamalah, syiar Islam, dan tata kelola pemerintahan.

Dia mengakui, berbagai qanun telah diterbitkan sebagai landasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Islam oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pelaksanaan syariat Islam secara kaffah membutuhkan kesiapan semua pihak. Pemerintah, individu, dan masyarakat Muslim merupakan tiga komponen utama yang menjadi pilar penegakannya di Aceh,” ujarnya.

Pada bagian lain, Tgk. Bustamam menjelaskan, pemerintah memiliki peran strategis dalam menyiapkan regulasi, melakukan pembinaan, dan menyosialisasikan syariat Islam kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak akan mencapai hasil optimal tanpa dukungan individu dan lingkungan sosial.

Dia menilai, masih adanya perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam menunjukkan bahwa kesadaran bersyariat di tengah masyarakat perlu terus diperkuat. Pelanggaran seperti perjudian, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta pengabaian kewajiban agama menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Menurutnya, masyarakat tidak sepatutnya hanya menyalahkan pemerintah ketika menemukan berbagai penyimpangan. Setiap individu juga perlu melakukan introspeksi, terutama dalam menjalankan tanggung jawab keluarga dan membina generasi muda.

Dia mencontohkan, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menanamkan nilai-nilai agama kepada anak sejak dini. Pendidikan keluarga menjadi fondasi penting agar anak mampu memahami dan mengamalkan ajaran Islam, termasuk dalam berpakaian, bergaul, dan menjalankan kewajiban agama.

Karena itu, kritik terhadap pelaksanaan syariat Islam harus disertai kesediaan setiap orang untuk memperbaiki diri. Regulasi yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti kesadaran dan keteladanan masyarakat.

Lebih lanjut, dia menekankan, penegakan syariat Islam berkaitan erat dengan kekuatan akidah dan ketakwaan individu Muslim. Kesadaran bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia diharapkan melahirkan kepatuhan yang tulus, baik ketika seseorang berada sendirian maupun di tengah masyarakat.

Menurutnya, penerapan syariat Islam tidak cukup hanya bertumpu pada pengawasan dan sanksi hukum. Kesadaran beragama harus tumbuh dari keyakinan dan pemahaman yang benar sehingga umat Islam menjalankan ajaran agama atas dasar keimanan dan tanggung jawab.

Dia mengingatkan, perilaku masyarakat merupakan salah satu indikator penting keberhasilan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sebagai daerah yang dikenal memiliki tradisi dan identitas Islam yang kuat, Aceh harus mampu menunjukkan keselarasan antara identitas tersebut dan perilaku masyarakatnya.

“Betapapun hebatnya peran pemerintah dalam menyiapkan regulasi, melakukan sosialisasi, dan menyediakan anggaran, pelaksanaan syariat Islam tidak akan berjalan tertib apabila individu dan masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk mengamalkannya,” pesannya.

Dia mengajak umat Islam di Aceh menjadikan pelaksanaan syariat Islam sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan pembinaan, orang tua harus mendidik keluarga dengan nilai-nilai agama, sedangkan masyarakat perlu membangun lingkungan yang mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran.

“Dengan sinergi ketiga unsur tersebut, pelaksanaan syariat Islam di Aceh diharapkan tidak berhenti pada aturan formal, tetapi benar-benar tercermin dalam akhlak, kehidupan sosial, dan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai Islam,” pungkas Wakil Ketua PW MUNA Kota Banda Aceh ini.

Berita Terkait

Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah
Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at se-Aceh Besar, 16 Oktober 2026 / 5 Jumadil Awwal 1448 Hijriah
Sudaryono Lantik Pengurus HKTI Aceh, T.A. Khalid Jabat Ketua
Integritas Akademik Dipertaruhkan, Fenomena Ijazah Palsu Dinilai Ancam Profesionalisme dan Keselamatan Publik
Gema Keakraban dan Mangulosi Mahasiswa Baru Sumatera Utara Kembali Digelar: Tradisi budaya, Identitas, dan Solidaritas di Tanah Rantau
Bahagia Tak Selalu Harus Dicari Jauh-Jauh
PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Neuheun
Pertemuan Hangat Tokoh Dakwah Tanah Air di Tanah Suci Mekkah

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pemkab Nagan Raya Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Sambut HLN ke-81, PLN Jeuram Terangi Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Terpergok Istri Sah Berduaan dengan Perempuan Lain di Dalam Kamar Rumah Dinas yang Dibiayai Uang Rakyat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Masjid Giok Jadi Pusat Peringatan Milad GAM ke-50 di Nagan Raya

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Satlantas Polres Nagan Raya Gelar Operasi Patuh Seulawah, Imbau Pengguna Jalan Lengkapi Surat dan Perlengkapan Kendaraan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Luruskan Polemik Final NJU Cup, PBVSI Nagan Raya Minta Semua Pihak Kedepankan Klarifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Abrasi Sungai Krueng Cut Kian Mengkhawatirkan, Ali Sadikin Desak Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru