slot preparation.lsrs.lu

PDAM Tirta Mountala Tertibkan Dugaan Sambungan Air Ilegal di Neuheun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 00:28 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air bersih secara ilegal di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah pihak PDAM menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin untuk mendukung aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran manajemen bersama tim teknis PDAM Tirta Mountala turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, didampingi Direktur Umum Devid Zainal, SE, memimpin pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait,” ujar Yusmadi.

Yusmadi menegaskan, masyarakat maupun pengembang yang ingin memanfaatkan layanan air bersih PDAM Tirta Mountala wajib mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyebut air bersih yang dikelola PDAM Tirta Mountala merupakan aset publik yang harus dimanfaatkan secara tertib dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Aceh Besar.

“Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Menurut Yusmadi, penggunaan air secara tidak sah berpotensi mengurangi pasokan bagi pelanggan yang telah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna resmi.

PDAM Tirta Mountala menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi air serta menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi air di lingkungan masing-masing.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya PDAM Tirta Mountala dalam menjaga aset daerah, mengawasi jaringan distribusi, serta memastikan pelayanan dan ketersediaan air bersih bagi pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.

Yusmadi meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar bijak dan mengikuti segala prosedur serta tidak menyalahgunakan atau menyambung segala fasilitas negara dan daerah secara ilegal sehingga melanggar hukum dan merugikan negara/daerah.

Sementara itu David Zainal juga mengatakan agar jangan percaya terhadap oknum oknum pegawai atau pekerja PDAM yang memasang pipa air bersih secara ilegal, jika ini kita temukan maka akan kita tindak oknum dari PDAM Tirta montala tersebut siapapun orangnya, tegas David Zainal kepada media ini. (*)

Berita Terkait

Jumat Perdana November 2026, Inilah Daftar Khatib se Aceh Besar
Belajar Tak Hanya di Ruang Kelas, 67 Siswa SMP Islam Cendekia Darussalam Jelajahi Dunia Edukasi dan Teknologi di Amanah
Pelaksanaan Syariat Islam Tak Cukup dengan Regulasi
Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at se-Aceh Besar, 16 Oktober 2026 / 5 Jumadil Awwal 1448 Hijriah
Sudaryono Lantik Pengurus HKTI Aceh, T.A. Khalid Jabat Ketua
Gema Keakraban dan Mangulosi Mahasiswa Baru Sumatera Utara Kembali Digelar: Tradisi budaya, Identitas, dan Solidaritas di Tanah Rantau
Bahagia Tak Selalu Harus Dicari Jauh-Jauh
Lapangan Dusun Indah Dipadati Jamaah pada Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB