slot preparation.lsrs.lu

Mahkamah Agung Batalkan Penyetaraan Ijazah Gibran, Keabsahan Syarat Wapres Runtuh di Tingkat Kasasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:29 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA | Mahkamah Agung memukul telak fondasi administratif pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya. Putusan kasasi itu menyatakan dokumen yang selama ini menjadi alas syarat maju pada Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum, membuka babak baru krisis legitimasi etika dan hukum di puncak kekuasaan eksekutif.

Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga bernama H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku penerbit surat. Objek yang dibatalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itulah yang digunakan Gibran untuk mengklaim telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan majelis kasasi yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dalam amar yang dikutip dari sistem informasi perkara, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti di tingkat sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Majelis juga memerintahkan tergugat menarik dokumen tersebut dari peredaran dan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah. Putusan itu diketok dan diumumkan kepada publik pada Jumat, 30 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini berangkat dari pertanyaan mendasar yang selama ini menggantung, apakah negara telah menerbitkan surat penyetaraan tanpa basis ijazah luar negeri yang valid. Subhan sebagai penggugat sejak awal mendesak agar Mahkamah Agung menilai konsistensi hukum dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang layak disetarakan. Dalil itulah yang akhirnya diterima penuh oleh majelis kasasi.

Reaksi keras datang dari kalangan advokat. Denny Indrayana menilai putusan ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan tamparan bagi penyelenggara pemilu yang meloloskan calon dengan dokumen bermasalah. Menurut dia, ketika syarat formil pendidikan dinyatakan batal oleh putusan berkekuatan hukum tetap, maka persoalan tidak lagi berhenti pada Kementerian Pendidikan, melainkan menyeret pertanggungjawaban moral jabatan Wakil Presiden yang seharusnya mundur demi menjaga marwah konstitusi.

Secara yuridis, putusan tersebut memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Pembatalan terbatas pada objek surat keterangan, bukan putusan yang membatalkan hasil pemilihan umum. Namun secara politik dan etika ketatanegaraan, implikasinya sangat serius. Pemberhentian Wakil Presiden mensyaratkan mekanisme pemakzulan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, melalui pendapat DPR, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR. Proses itu panjang, tetapi putusan pada 30 Oktober 2026 itu telah memberi landasan hukum yang tidak bisa lagi dianggap angin lalu bahwa salah satu syarat paling elementer pencalonan telah dinyatakan cacat oleh negara sendiri.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi Istana yang menjelaskan langkah hukum apa yang akan diambil pemerintah atas kewajiban menarik dan memusnahkan dokumen yang telah dinyatakan batal demi hukum tersebut, sementara publik menunggu apakah negara akan konsisten menegakkan kepastian hukum atau justru membiarkan cacat administratif itu mengendap di jantung kekuasaan. (*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah Gibran: Relawan Klaim Jabatan Wapres Tetap Aman
Polemik Ijazah SMA Gibran Rakabuming, Rombongan Massa Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas
Konsekuensi Hukum Putusan MA: Gibran Rakabuming Dinilai Tidak Pernah Menjabat
Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus
Polemik Ijazah Wapres: Tim Hukum Pengadu Datangi Kediaman Presiden
Mahfud MD Dorong Proses Pidana Usai MA Nyatakan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Prabowo Gibran Didesak Mundur: Mahfud MD Bongkar Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Gugatan Ijazah Dicabut, Wapres Gibran Sebut Siap Buka Dokumen di Pengadilan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Banjir Bandang Setinggi Dada Terjang Desa Badak Gayo Lues, Jalan dan Rumah Warga Terendam Air Keruh

Berita Terbaru