slot preparation.lsrs.lu

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Politisi PDIP Sebut Keraguan Publik Terbukti

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:33 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari jajaran PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, secara tegas menilai putusan tersebut sebagai konfirmasi atas keraguan panjang masyarakat terkait validitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 silam.

Andreas menyoroti penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah formal saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, mekanisme tersebut sejak awal telah mencurigakan karena apabila seseorang memang memiliki dokumen kelulusan yang setara, maka yang semestinya diterbitkan adalah surat tanda penyetaraan ijazah, bukan sekadar surat keterangan biasa. Ia menegaskan bahwa vonis hakim kasasi ini secara tidak langsung membuka tabir mengenai ketidaklengkapan syarat administratif pendidikan yang selama ini dipertanyakan publik.

Gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim kasasi ini bermula dari persoalan latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney. Pemohon atas nama Subhan Palal menggugat Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan argumen mendasar mengenai kesetaraan pendidikan tersebut dengan ijazah SMA di Indonesia. Setelah proses persidangan panjang, majelis hakim kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, akhirnya membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh tuntutan pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andreas menambahkan bahwa fakta hukum ini harus menjadi catatan kritis bagi integritas dokumen persyaratan pejabat publik di masa depan. Ia menilai bahwa sejak tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, pihaknya sudah menduga adanya celah dalam dokumen pendidikan yang disodorkan. Dengan adanya ketetapan hukum dari MA yang diputus pada pengujung Oktober tersebut, ia meyakini bahwa legitimasi bukti kelulusan pendidikan yang bersangkutan kini telah runtuh di mata hukum. (*)

Berita Terkait

Prabowo Gibran Didesak Mundur: Mahfud MD Bongkar Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Gugatan Ijazah Dicabut, Wapres Gibran Sebut Siap Buka Dokumen di Pengadilan
Polemik Persyaratan Jabatan Gibran Rakabuming Raka: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Siapkan Skenario Transisi dan Pengganti Wakil Presiden
Mahkamah Agung Disebut Batalkan Surat Keterangan Gibran, Legitimasi Wapres Kembali Disoal
Mahkamah Agung Batalkan Penyetaraan Ijazah Gibran, Keabsahan Syarat Wapres Runtuh di Tingkat Kasasi
KPK Periksa Komisaris Swasta Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan di BNPB
Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan
Saksi Pelapor Ungkap Detail Pemeriksaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Prabowo Gibran Didesak Mundur: Mahfud MD Bongkar Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Gugatan Ijazah Dicabut, Wapres Gibran Sebut Siap Buka Dokumen di Pengadilan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Polemik Persyaratan Jabatan Gibran Rakabuming Raka: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Siapkan Skenario Transisi dan Pengganti Wakil Presiden

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:37 WIB

Mahkamah Agung Disebut Batalkan Surat Keterangan Gibran, Legitimasi Wapres Kembali Disoal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Politisi PDIP Sebut Keraguan Publik Terbukti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:20 WIB

KPK Periksa Komisaris Swasta Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan di BNPB

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Saksi Pelapor Ungkap Detail Pemeriksaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru