JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pihak swasta yang memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial SE yang merupakan Komisaris PT Alfa Pranata Yudha. Saksi tersebut juga merupakan istri dari Bima Setiawan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis 29 Oktober malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, difokuskan untuk mengonfirmasi dugaan adanya unsur konflik kepentingan dalam proyek-proyek kebencanaan.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami paket-paket pekerjaan yang dikerjakan saksi selaku pihak swasta, terutama proyek penanggulangan dan tanggap darurat bencana yang sumber anggarannya berasal dari dana siap pakai atau DSP BNPB.
“Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan yang merupakan adik dari Letjen TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB, sementara Bima tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita sejumlah barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB. Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer TNI mengenai peran Suharyanto dan pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.








































