JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengungkapan laboratorium gelap produksi narkotika jenis sabu kristal dengan berat mencapai 1,2 ton. Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah tertangkap dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 21 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disusun pihak kepolisian, para tersangka memiliki peran spesifik dalam rantai operasional laboratorium klandestin tersebut. Dua warga negara asing berinisial LJ dan XM diidentifikasi sebagai tenaga ahli kimia atau koki yang bertanggung jawab mengolah sabu cair menjadi kristal. Selain itu, terdapat MY dan MZ yang bertugas sebagai asisten koki dalam proses produksi dan pengemasan. Peran lainnya dijalankan oleh AY selaku penyedia logistik dan penyiap lokasi, RJE yang bertugas membeli peralatan produksi, serta RM yang bertanggung jawab dalam penjemputan dan mobilitas pihak-pihak terkait dari bandara menuju lokasi laboratorium.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat, yakni ES dan JM. Sosok JM ditengarai sebagai pengendali sekaligus pihak yang mendanai operasional laboratorium tersebut. Dalam penggerebekan yang juga melibatkan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai ini, sempat diamankan 11 orang di lokasi. Namun, satu orang berinisial AK dibebaskan dari status tersangka dan tetap menjadi saksi setelah penyidikan mendalam menunjukkan yang bersangkutan tidak terlibat dalam praktik pembuatan narkotika, melainkan hanya bekerja sebagai pengecat mobil di bengkel milik salah satu tersangka.








































