KUDUS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus dan kantor perusahaan rokok PT Djarum.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan bea dan cukai. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut. Hingga sore hari, petugas yang mengenakan rompi identitas KPK masih melakukan penyisiran di lapangan dengan menelusuri dokumen fisik dan jejak digital yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Berdasarkan informasi di lapangan, rombongan penyidik KPK mendatangi KPPBC Tipe Madya Kudus sekitar pukul 10.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tim menyisir tiga gedung operasional utama di kompleks tersebut, yakni Gedung Troso, Gedung Cepu, dan Gedung Colo.
Para penyidik terlihat mengenakan rompi identitas KPK, masker, dan sarung tangan saat melakukan pemeriksaan dan penelusuran barang bukti. Dua penyidik sempat terlihat keluar dari Gedung Cepu, kemudian berjalan menuju Gedung Troso dengan didampingi petugas internal Kantor Bea Cukai Kudus. Di luar pagar kantor, aparat dari Polsek Jati, Polres Kudus, dan personel Brigade Mobil berjaga dengan pengamanan ketat.
Secara bersamaan, tim penyidik lainnya melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di wilayah Kudus. Penggeledahan terhadap perusahaan rokok berskala besar tersebut memperluas penelusuran penyidik dalam perkara di lingkungan bea dan cukai, termasuk untuk mendalami kemungkinan keterkaitan aktivitas usaha dengan kewenangan pengawasan dan perizinan cukai. Salah satu hal yang ditelusuri ialah kaitan kebijakan atau tindakan pejabat Bea Cukai dan aktivitas operasional industri tembakau, termasuk apakah terdapat dugaan penyimpangan yang berdampak pada penerimaan negara.
KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil penggeledahan maupun bukti yang ditemukan di kantor PT Djarum. Karena itu, penggeledahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana.
Sebelum penggeledahan di Kudus, penyidik KPK telah memeriksa dua petinggi perusahaan tembakau di Polda Jawa Tengah pada awal Oktober 2026 terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua orang yang diperiksa adalah Johan Sugiharto, Komisaris PT Karya Putra Prima, serta A. Marwan dari PR Dua Tiga Jepara. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada aparatur negara serta aktivitas bisnis keduanya dalam kaitannya dengan kewenangan pengawasan kepabeanan.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara di lingkungan bea dan cukai. (*)








































