JAKARTA | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menetapkan kelanjutan persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam putusan sela yang dibacakan pada 29 Oktober 2026, majelis hakim memutuskan bahwa keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dihentikan, melainkan akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aspek formil dan materiil perkara dapat diperiksa secara mendalam dalam tahap pembuktian pokok perkara. Penuntut umum pun diperintahkan untuk melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang relevan di muka persidangan. Penasihat hukum terdakwa, Patra M. Zain, menyatakan apresiasi terhadap sikap hakim yang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dan memilih untuk membedah perkara secara menyeluruh.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding Febrie terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha bernama Tan Kian Sen dengan nilai mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Pihak kuasa hukum Febrie secara tegas membantah adanya perintah langsung dari kliennya kepada pihak ketiga, Feri Hongkiriwang, untuk menekan pengusaha tersebut. Mereka berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak menguraikan secara konkret mengenai waktu pemberian perintah, pihak penerima perintah, maupun adanya bukti kesepakatan pemerasan yang sah.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pengujian silang terhadap setiap bukti yang diajukan jaksa. Fokus pembelaan akan menyasar pada validitas konstruksi hukum yang dinilai rapuh, terutama terkait tuduhan peran kliennya dalam aksi yang dilakukan oleh pihak perantara. Sementara itu, pakar hukum dan pegiat antikorupsi Boyamin Saiman menyoroti pentingnya pembuktian melalui bukti petunjuk dan kesesuaian keterangan saksi dalam kasus-kasus yang tidak tertangkap tangan. Persidangan ini dijadwalkan akan terus bergulir dengan agenda pembuktian yang krusial bagi kedua belah pihak dalam membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. (*)








































