JAKARTA | Persidangan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menyoroti barang bukti fisik yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, saksi pelapor, Maret Samuel Sueken, memberikan keterangan mengenai proses gelar perkara khusus yang sebelumnya dilaksanakan di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Maret menjelaskan bahwa ia hadir dalam gelar perkara khusus tersebut dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Ia menuturkan bahwa penyidik kepolisian telah membuka dan memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa ijazah asli milik Joko Widodo serta beberapa dokumen ijazah pembanding untuk diperiksa oleh pihak-pihak terkait.
Maret mengaku melihat langsung dokumen tersebut dari jarak yang sangat dekat, bahkan menyatakan hampir menyentuh barang bukti yang disajikan dalam bungkusan pelindung tersebut. Ia memastikan bahwa pada ijazah yang ditunjukkan penyidik, terdapat foto diri Joko Widodo serta nama Joko Widodo yang tercantum secara jelas, lengkap dengan logo Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit.
Meski sempat dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo terkait detail fisik ijazah seperti kondisi foto, apakah subjek dalam foto mengenakan kacamata, maupun bentuk fisik dokumen lainnya, saksi menyatakan tidak mengingat atau tidak memperhatikan detail-detail teknis tersebut secara mendalam. Maret menegaskan bahwa fokus utamanya saat itu adalah keberadaan dokumen tersebut sebagai barang bukti yang sah.
Menanggapi keterangan saksi yang terbatas mengenai detail teknis dokumen, tim kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan dan memohon agar Presiden Joko Widodo dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung perihal kerugian yang dialami. Namun, saksi menyatakan keyakinannya bahwa dokumen tersebut asli, dengan landasan bahwa barang bukti itu dihadirkan dan dikelola oleh institusi negara.








































