HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:28 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah membuka wacana untuk melakukan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memasukkan praktik manipulasi laporan ekspor atau under invoicing ke dalam kategori pelanggaran korupsi. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perekonomian negara dari praktik ilegal yang selama ini dinilai merugikan kekayaan bangsa, khususnya di sektor sumber daya alam.

Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti adanya celah dalam regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, penegakan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama ini masih menitikberatkan pada kerugian keuangan negara yang berdampak langsung pada APBN atau APBD.

Padahal, sejumlah praktik seperti penambangan ilegal atau illegal mining, penyelundupan komoditas tambang, hingga pencurian ikan dinilai memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional, meski tidak selalu tercatat sebagai kerugian APBN secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menilai perluasan cakupan definisi korupsi ini penting untuk diselaraskan dengan standar internasional, yakni panduan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dengan penyesuaian tersebut, praktik-praktik yang merugikan perekonomian negara secara luas dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk ditindak.

Terkait rencana tersebut, pemerintah dijadwalkan akan melakukan pembahasan mendalam bersama Dewan Ekonomi Nasional. Seluruh langkah strategis ini akan dilakukan setelah mendapatkan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Wacana redefinisi hukum ini disampaikan dalam pernyataan di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2026. (*)

Berita Terkait

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber
Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital
Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing
Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura
Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:47 WIB

Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:42 WIB

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Berita Terbaru