JAKARTA – Pemerintah membuka wacana untuk melakukan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memasukkan praktik manipulasi laporan ekspor atau under invoicing ke dalam kategori pelanggaran korupsi. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap perekonomian negara dari praktik ilegal yang selama ini dinilai merugikan kekayaan bangsa, khususnya di sektor sumber daya alam.
Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti adanya celah dalam regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, penegakan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selama ini masih menitikberatkan pada kerugian keuangan negara yang berdampak langsung pada APBN atau APBD.
Padahal, sejumlah praktik seperti penambangan ilegal atau illegal mining, penyelundupan komoditas tambang, hingga pencurian ikan dinilai memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional, meski tidak selalu tercatat sebagai kerugian APBN secara langsung.
Pemerintah menilai perluasan cakupan definisi korupsi ini penting untuk diselaraskan dengan standar internasional, yakni panduan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dengan penyesuaian tersebut, praktik-praktik yang merugikan perekonomian negara secara luas dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk ditindak.
Terkait rencana tersebut, pemerintah dijadwalkan akan melakukan pembahasan mendalam bersama Dewan Ekonomi Nasional. Seluruh langkah strategis ini akan dilakukan setelah mendapatkan arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Wacana redefinisi hukum ini disampaikan dalam pernyataan di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2026. (*)









































