JAKARTA | Operasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dari Indonesia dan Tiongkok berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis sabu skala besar yang beroperasi di wilayah Banda Aceh. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pertukaran informasi intelijen yang intensif serta koordinasi lintas negara yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, serta dukungan dari Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok dan kepolisian Malaysia.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,2 ton yang diproduksi di sebuah laboratorium gelap (clandestine lab). Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap di lokasi laboratorium di Aceh. Selain itu, pihak otoritas di Tiongkok juga telah mengamankan 7 orang tersangka lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama, sehingga total tersangka yang berhasil diringkus mencapai 18 orang.
Kerja sama penegakan hukum ini memuncak pada tindakan represif yang dilakukan pada 21 Oktober 2025. Penyelidikan awal atas jaringan ini sendiri telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, setelah pihak Tiongkok mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan terkait penyelundupan narkotika cair dari wilayah Myanmar, Thailand, dan Laos yang ditujukan ke Indonesia.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus secara mendalam untuk memburu aktor intelektual serta pendana utama di balik jaringan tersebut. Selain laboratorium di Aceh, aparat juga telah menyita satu kapal yang diduga digunakan untuk mendukung logistik jaringan ini dan mengamankan pemilik kapal berkewarganegaraan Malaysia sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen kedua negara dalam memberantas peredaran narkotika transnasional yang mengancam stabilitas kawasan.








































