HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

​FKD Masyarakat Petani Aceh Tenggara: Komid jaga Kelestarian TNGL,” ” Minta Kebun Petani Kecil Jangan Ditumbang” Jangan Dalih Konservasi Memiskinkan Masyarakat Kawasan”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:45 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kutacane Selasa 27 Oktober 2026. | Forum Kelompok Diskusi (FKD) Masyarakat Petani Sawit Aceh Tenggara. FGD.MPSAT yang terdiri dari beberapa
unsur utusan wilayah Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah menggelar gelar Forum Diskusi,menyikapi issu yang berkembang masalah penebangan kelapa sawit petani di kawasan TNGL Aceh Tenggara berlangsung di Desa Jambur DamarKec Babulrahmah Aceh Tenggara Senin, 26 Oktober 2026.
Demikian di sampaikan Adnan KST. kepada Media ini selasa 27/10/2026.

Dalam Forum Diskusi pertemuan tersebut tampil Abdul Latif selian sebangai Pembicara, Pertemuan menyuarakan harapan besar para petani kecil agar kebun masyarakat yang sudah ada—seperti kebun sawit, cokelat, dan komoditas lainnya yang diklaim oleh pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) masuk dalam kawasan konservasi—agar jangan ditumbang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah peserta Masyarakat menegaskan agar keberadaan hutan konservasi tidak sampai membuat rakyat menjadi menderita dan miskin.

​Tokoh Masyarakat Petani Aceh Tenggara, Abdul Latif Selian, menegaskan komitmen masyarakat Aceh Tenggara dalam mendukung penuh kelestarian TNGL sebagai paru-paru dunia serta habitat bagi empat satwa seperti : Gajah, Harimau Sumatera, Orang Utan, dan Badak.

​Namun, L. Selian menekankan agar penerapan regulasi konservasi tidak mengabaikan kesejahteraan warga dikawasan Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, Babul Rahmah, dan seluruh wilayah Aceh Tenggara pada umumnya yang berbatasan langsung dengan hutan konservasi.

​”Kita semua sepakat Leuser adalah kebanggaan bersama yang wajib dijaga. Tapi ingat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai aturan konservasi justru membuat rakyat Aceh Tenggara menderita dan menjadi miskin. Kami ikut menjaga, tapi kami jangan sampai menderita dan miskin,” ujar L. Selian dalam pernyataannya.

​Fakta Lapangan: Kebun Petani Kecil, Bukan Korporasi

​Dalam kesempatan tersebut, L. Selian membeberkan fakta data penguasaan lahan di lapangan. Terdapat ratusan petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut, di mana rata-rata kepemilikan lahan masyarakat hanya berkisar antara 1 hingga 2 hektar.

​”Ini bukan korporasi besar, ini rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah untuk bertahan hidup, bukan untuk menumpuk kekayaan. Pendekatan penanganan dan penertiban harus melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegas L. Selian.

​Poin-Poin Utama Tuntutan dan Pandangan Masyarakat Petani:

1. ​Desakan Penambahan Luas Areal Penggunaan Lain (APL)
Saat ini, Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Aceh Tenggara hanya tersisa sekitar 11% dari total wilayah, sementara populasi penduduk terus bertambah. Kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pertanian warga kian terbatas karena dikepung oleh kawasan hutan konservasi.
“Bagaimana nasib anak cucu kita 10 hingga 20 tahun ke depan jika ruang hidup mereka terus dipersempit?” tutur tokoh masyarakat petani tersebut.

2.Pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas dengan disaksikan langsung oleh berwenang, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konplik berkepanjangan di lapangan

3. ​Penerapan Kompensasi Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer)
Tokoh masyarakat petani menyoroti ketimpangan ekonomi yang dialami oleh masyarakat di daerah penyangga konservasi. Berdasarkan kondisi tersebut, tokoh masyarakat petani kecil Aceh Tenggara mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Terkait untuk merumuskan skema khusus berupa Kompensasi Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer).

​Skema ini diharapkan dapat memberikan insentif anggaran secara khusus bagi daerah yang berkomitmen menjaga hutan konservasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.(Kasirin)

Keterangan Poto.
1.Andul latif Selian Pembicara. Tokoh Masyarakat Petani Aceh Tenggara.
2.Acara Forum Diskusi Masyarakat Petani Aceh Tenggara di Desa Jambur Damar Kecamatan Babulrahmah Aceh Tenggara. Senin 26 oktober 2026.

​

Berita Terkait

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98
Kalapas Kutacane Akui Bawa Ambulans Saat Jemput Buron yang Tewas Sehari Kemudian, Publik: Ada Apa?
Relawan Prabowo Malu Ditanya Warga, Pemerintah Pusat Didesak Bongkar Jembatan Kuning I Aceh Tenggara
Rp 3 Juta untuk Bangkit Lagi, 400 Ribu UMKM Korban Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Dapat Banpres Rehabilitasi
Negara Hadir Saat Rapat, Warga Tenggelam Saat Banjir: Potret Ironi Jembatan Kuning Aceh Tenggara
Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan
Pengelolaan DD Kutembaru Agara Diduga Berselemak Masalah. Korek Minta Jaksa Periksa Pengulu
Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:47 WIB

Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:42 WIB

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Berita Terbaru