JAKARTA | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memegang kendali penuh atas kebijakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah tanah air. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026, sebagai respons atas dinamika wacana penempatan lokasi fasilitas energi nuklir yang berdekatan dengan wilayah Singapura.
Dalam keterangannya, Bahlil menekankan bahwa pemilihan lokasi PLTN, termasuk yang diwacanakan di Kepulauan Riau, harus melalui kajian teknis dan kelayakan atau feasibility study yang mendalam. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan pihak asing mengatur kedaulatan wilayah Indonesia dalam menentukan kebijakan strategis energi nasional. Selama kriteria teknis terpenuhi dan kajian menunjukkan hasil yang layak, Indonesia memiliki otoritas penuh untuk menempatkan infrastruktur tersebut di wilayah kedaulatannya tanpa perlu terpengaruh oleh intervensi negara tetangga.
Selain pembahasan mengenai potensi nuklir, Bahlil juga memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemangkasan ekspor gas sebesar 31 BBTU ke Singapura. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya prioritas untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama pasokan bagi PT PLN dan sektor industri hilirisasi di dalam negeri. Bahlil menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar kontrak kerja sama yang ada, karena volume pemangkasan masih berada dalam batas yang diizinkan dan dilakukan akibat adanya penurunan produksi di sumur-sumur gas nasional yang tengah dalam proses pemeliharaan.
Pemerintah memastikan bahwa langkah prioritas ini diambil untuk menjamin kestabilan energi bagi industri nasional yang menjadi motor penggerak ekonomi. Bahlil pun memastikan bahwa Indonesia akan tetap bersikap profesional dalam menjalankan kontrak internasional, namun tetap mengutamakan kepentingan nasional sebagai landasan utama kebijakan energi yang dinamis. (*)









































